Notification

×

Tag Terpopuler

Dihadirkan Langsung Disidang, Terdakwa Tjik Maimunah Bantah Disebut Memalsukan Tanah

Wednesday, June 16, 2021 | Wednesday, June 16, 2021 WIB Last Updated 2021-06-16T10:14:01Z


PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Tjik Maimunah, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (16/6/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, terdakwa Tjik Maimunah dihadirkan langsung guna didengarkan keterangannya.

Dengan menggunakan kursi roda, wanita paruh baya itu membantah bahwa dirinya telah memalsukan surat tanah seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah sejak tahun 1960 disana, tanah itu saya dapat dengan membuka lahan hutan," ujar terdakwa Tjik Maimunah, saat memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Seusai sidang, Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum terdakwa, menilai jika kliennya Tjik Maimunah sangat dipaksakan untuk dijadikan terdakwa.

Menurutnya, hal itu sudah jelas dalam persidangan bahwa terdakwa membantah membantah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan pemalsuan surat.

"Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan. Hal tersebut juga sudah bisa dibuktikan dalam persidangan tadi," jelas Titis.

Dirinya juga menjelaskan, ketika menerbitkan surat SPH tersebut kliennya sudah melaui proses yang diatur oleh undang-undang, yakni dengan melakukan pendaftaran melalui RT, Lurah dan Camat.

"Dan itu pun tanah sudah diperiksa oleh petugas kelurahan dan kecamatan," katanya.

Yang mana dalam perkara ini, tanah pihak pelapor yakni Ratna Juwita Nasution, berada di daerah 8 Ulu, bukan di 16 Ulu.

"Sedangkan tanah Tjik Maimunah berada di daerah 8 Ulu. Herannya bagaimana bisa pemecahan surat di kawasan 8 Ulu bisa di pindah ke 16 Ulu," ungkap Titis.

Dengan demikian, pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada pemalsuan seperti yang didakwakan oleh JPU pada Kliennya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, mengatakan jika semua dakwan sudah disusun berdasarkan KUHAP.

"Semua sudah ada di KUHAP dan diatur di pasal 160 huruf c kuhap, dalam hal saksi baik menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa," ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media.

Dirinya juga menjelaskan jika terdakwa atau melalui kuasa hukumnya boleh saja menghadirkan saksi-saksi yang meringankan sebanyak-banyaknya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update