Notification

×

Tag Terpopuler

Dijerat TPPU, Terpidana Mati Doni Eks Anggota DPRD Kembali Disidang

Sunday, June 20, 2021 | Sunday, June 20, 2021 WIB Last Updated 2021-06-20T08:08:07Z
PALEMBANG, SP - Eks Anggota DPRD Palembang Doni terpidana mati kasus Narkotika seberat 4,2 Kg Sabu dan sebanyak 21 ribu pil ekstasi, kembali akan menjalani persidangan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan berkas TPPU Terpidana mati Doni sudah dilimpahkan ke PN Palembang.

"Benar, kamis kemarin berkas TPPU mantan anggota DPRD sekaligus terpidana mati kasus narkotika Doni SH sudah kita limpah ke Petugas Panitera PN Palembang," ujar Ursula Dewi saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon Minggu (20/6/2021).

Dijelaskannya dalam perkara tersebut, terpidana mati Doni diduga dalam menjalankan bisnis narkotika yang diketahui sejak tahun 2013 hingga 2020 telah menghasilkan pundi-pundi uang baik dalam bentuk kendaraan hingga aset bangunan.

"Barang bukti berupa aliran dana puluhan juta hingga puluhan miliar dari berbagai rekening bank diduga berasal dari keuntungan yang diperoleh Doni dari hasil bisnis narkotika," katanya.

Ursula melanjutkan, dari hasil bisnis itulah, terpidana mati Doni SH telah membeli asset-aset bergerak berupa beberapa unit kendaraan roda dua dan empat, maupun tidak bergerak termasuk peralatan-peralatan usaha Laundry yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 500 juta.

"Nanti akan kita ungkap dalam persidangan, terpidana mati Doni kembali kita jerat sebagaimana dakwaan JPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.8 tahun 2010 atau Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH, membenarkan bahwa berkas terpidana mati Doni telah diterima dan sudah ada penetapan majelis hakim.

"Untuk perkara tersebut sudah keluar jadwal persidangannya, akan digelar pada Selasa tanggal 29 Juni 2021 mendatang dan kemungkinan besar digelar secara online (virtual) mengingat saat ini masih kondisi Pandemi," ujar Abu.

Abu menambahkan, untuk perangkat majelis hakim juga telah ditetapkan, persidangan akan diketuai oleh hakim Harun Yulianto SH MH dengan hakim anggota Touch Simanjuntak SH MH serta Paul Marpaung SH MH, sebagai Panitera yakni Afiudin SH MH.

Seperti diketahui, Doni SH alias Doni Timur Alias Doy bersama empat orang lainnya pada bulan April lalu telah dijatuhi vonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM.

Doni Timur, Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman, menurut majelis hakim telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update