Notification

×

Tag Terpopuler

Dinilai Berpotensi Rugikan Pajak Daerah, Rumah Makan ini Ditongkrongi Petugas

Monday, June 14, 2021 | Monday, June 14, 2021 WIB Last Updated 2021-06-14T09:11:51Z
PALEMBANG, SP - Diketahui banyaknya laporan rumah makan yang tidak taat menggunakan alat e-Tax atau mesin perekam pajak, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menempatkan petugas dan Satpol PP di dua restoran selama 10 hari kedepan. 

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, penempatan petugas dan Satpol PP ini dampak dari pemilik tempat makan yang mencurangi alat rekam pajak. 

"Ada dua restoran, Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo. Rata-rata yang kurang patuh ini kasir yang pakai alat tablet, sementara yang pakai komputer walaupun alat e-Tax tidak gunakan datanya masih bisa ditarik," katanya, usai meninjau Pempek Vico, Senin (14/6/2021). 

Selama 10 hari kedepan, petugas BPPD akan berjaga-jaga di dua tempat makan itu dengan didampingi oleh anggota Satpol PP. Potensinya cukup signifikan. Survey dan sampling ini untuk mengetahui Berapa besar selisih akibat ketidakpatuhan menggunakan alat rekam pajak ini.

"Ada peluang merugikan daerah, karena pajak dari warga/ pelanggan yang harusnya disetorkan ke Pemkot tapi tidak disetorkan," katanya. 

Sulaiman mengatakan, bagi rumah makan yang tidak memiliki mesin kasir, pihaknya sudah bekerjasama dengan BSB untuk meminjamkan. Dari 546 alat e-Tax yang sudah dipasang, diantaranya 100 rumah makan masih menggunakan tablet. 

"Survey ini akan dilakukan secara bergilir ke rumah makan yang berpotensi melakukan kecurangan. Sebelum petugas datang, kita sudah beri surat pemberitahuan secara tertulis," katanya.

Untuk mencapai target pendapatan daerah, BPPD sudah membentuk enam tim agar target tahun ini Rp1,279 triliun tercapai. Diantaranya pengecekan masalah pembayaran, masalah piutang WP menagih dan mengingatkanpembayaran pembayaran PBB, dan pajak lainnya sehingga 11 pajak daerah dapat optimal. (Ara)
×
Berita Terbaru Update