Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Penculikan Anak Yang Sempat Viral, Diganjar Masing-masing 5 Tahun Bui

Tuesday, June 29, 2021 | Tuesday, June 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T06:38:48Z
PALEMBANG, SP - Masih Ingat Dengan dua pelaku penculikan anak yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh oknum pecatan anggota TNI bernama Suhartono alias Tono beserta rekannya Sutrisno alias Tri. Kini keduanya, dijatuhi hukuman peidana masing-masing selama 5 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/6/2021).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan RI No 23 tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan ini mengadili kepada terdakwa masing-masing dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda 60 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga menilai, bahwa hal - hal yang memberatkan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya bagi para orang tua yang mempunyai anak dibawah umur.

Setelah mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Djurnelis SH dari menyatakan menerima atas vonis tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Wiwin Setyawati SH menuntut para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 7 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan, aksi nekat kedua terdakwa tersebut, terjadi Jumat (19/2/21) sekitar pukul 12.50 WIB, di Jalan R Suparman, Lorong Citra Damai I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, melakukan penculikan korban anak berusia tiga tahun. 

Mulanya aksi penculikan itu atas ide terdakwa Tono dengan meminta tebusan uang Rp 100 juta. Sedangkan peran terdakwa Tri yang membawa korban ke rumahnya. Rencananya penculikan dengan sasaran anak-anak dilakukan setiap Jumat. 

Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai motor Honda Scoopy BG 2925 IP warna putih, Jumat tanggal 19 Februari 2021 mencari sasaran di Lorong Citra Damai I. Terdakwa melihat korban Anak sedang bermain dengan teman-temannya. 

Terdakwa Tono, lalu bertanya kepada salah satu anak disana, "ado papah dak? Dak katek sahut si anak. Melihat anak-anak sibuk main bola, terdakwa langsung membawa korban Anak ke motornya dan kabur.

Terdakwa Tono kemudian menghubungi terdakwa Tri, mengatakan korban Anak sudah dapat dan akan dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Kebun Sayur, kemudian mengikat tangan dan menutup mata korban. 

Dari rekaman CCTV tetangga dekat rumah korban, terlihat jelas kejadian penculikan, hingga kejadian penculikan tersebut viral. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Polrestabes Palembang, keesokan harinya Sabtu tanggal 20 Februari 2021, kedua terdakwa diamankan dan korban anak berhasil diselamatkan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update