Notification

×

Tag Terpopuler

Investor Kembali Bangun Tanpa Ijin di Palembang

Tuesday, June 08, 2021 | Tuesday, June 08, 2021 WIB Last Updated 2021-06-08T09:45:34Z


-Surat PeringatanTak Diindahkan

PALEMBANG,SP - Bangunan yang terletak di Jalan R.Soekamto RT 24 RW 08 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III diminta untuk dihentikan aktivitasnya saat anggota Komisi III DPRD Kota Palembang bersama instansi terkait, Dinas LHK, PUPR,Dinas PM-PTSP serta Satuan Pol-PP mendatangi lokasi pembangunan yang ternyata tidak memiliki ijin sama sekali. Menariknya, pemilik bangunan sudah 2 kali diberikan surat peringatan tapi aktivitas tetap jalan terus.

iinspeksi mendadak, (sidak), dilakukan Komisi III DPRD Palembang dikomandoi, H.Firmansyah Hadi, beserta, M,Mishobah HM, Sahil, Ruspanda, H.C. Pelita Maret, H.Ilyas Hasbullah, Dauli. Selasa, (08/6).

"Boleh saja kalian berinvestasi tapi tolong ikuti Peraturan Daerah setempat karena setiap membangun ada aturannya, harus ada ijin yang harus dipenuhi, sedangkan bangunan ini tidak ada ijin sama sekali jadi kami minta stop dulu aktivitas sampai urusan ijin nya sudah terpenuhi", tegas, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H.Firmansyah Hadi dihadapan penanggung jawab bangunan, Albert.

Sementara itu, Albert selaku yang ditunjuk bertanggung jawab bangunan, mengatakan akan siap mengikuti serta mengindahkan apa yang disampaikan DPRD Palembang dan siap memenuhi kewajibannya.

"Terima kasih sudah welcome dengan investasi di Kota Palembang hanya saja memang ada kelalaian dalam hal perijinan sehingga kita minta maaf dan siap memenuhi arahan tadi termasuk menyetop aktivitas pembangunan", kata Albert.(my)

×
Berita Terbaru Update