Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Terima Pelunasan Uang Kerugian Negara Dari Tersangka Caca

Thursday, June 03, 2021 | Thursday, June 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T10:36:21Z
Aspidsus Kejati Sumsel Viktor Antonius didampingi Kasi Penkum Khaidirman, Menerima Pelunasan Uang Kerugian Negara Dari Kuasa Hukum Tersangka Caca (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, melunasi uang kerugian negara, Kamis (3/6/2021).

Uang kerugian negara itu dikembalikan Caca melalui keluarga dan kuasa hukumnya sebanyak 3 kali kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan pengembalian uang kali ini, merupakan pelunasan kerugain negara dengan total uang sebesar 3,229 miliar rupiah.

"Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan  BPKP Sumsel, ditemukan ada kerugian negara yang disebebkan senilai 3,229 miliar rupiah. Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN, secara bertahap," ujar Victor Antonius dalam keterangan pers di Kejati Sumsel.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, menambahkan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.

"Kami menghargai itikat baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan," jelas Khaidirman.

Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersanga Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.

Ditempat yang sama itu Caca melalui kuasa hukumnya Firly Darta SH, mengatakan pihaknya telah menepati janji untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut.

"Seperti yang sudah kita sampaikan sebelumnya, kita berkomitmen untuk mengembalikan uang kerugian negara secara penuh," kata Firly.

Disinggung tentang adanya dua tersangka dalam kasus ini, Firly mengatakan jika pihaknya tidak keberatan untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, oleh kliennya sendiri.

"Kami tidak keberatan untuk mengembalikan uang tersebut. Karena uang itu merupakan dari pihak letiga yang diserahkan ke kepenyidik sebagai itikat baik, kami kembalikan uang tersebut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Sadra Nugraha Alias Caca, telah mengembalikan uang sebesar 2 miliar rupiah, Senin (26/4/2021).

Pengembalian pertama Caca mengembalikan uang sebesar Rp.2 miliar pada Senin (26/4/2021), pengembalian kedua sebesar 600 juta, pada Rabu (5/5/2021), dan Rp 679.623.087 yang diserahkan melalui kuasa hukum ya, Kamis (3/6/2021).

Untuk diketahui, dalam perkara Proyek Pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya, Ogan Ilir Kejati telah menetapkan dan menahan 2 tersangka, yakni Fauzi, ASN Dinas PUPR Ogan Ilir dan Sadra Nugraha alias Caca, Kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi, selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan cor pelabuhan dalam, Indralaya Ogan Ilir.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update