Palembang Akan Tuntaskan Pendataan
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kepala Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2021.
Perpanjangan Pendataan keluarga tahun 2021 ini akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk memaksimalkan dan menuntaskan pendataan.
Sebab proses Pendataan Keluarga di Kota Palembang sendiri baru mencapai 87,18 persen berdasarkan data KK yang masuk di server BKKBN Pusat
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, Msi, yang didampingi oleh Kabid Dalduk Dra. Hj. Yuli Riati MM mengatakan, PK21 di Kota Palembang diperpanjang hingga tanggal 21 Juni mendatang.
"Sudah dua bulan kita melakukan pendataan tapi hasilnya belum maksimal, dengan ada perpanjangan waktu ini akan memudahkan kader untuk menuntaskan tugas mereka," kata dia kepada Sumselpers, Senin (7/6/2021).
Menurut dia, proses Pendataan Keluarga di Kota Palembang sendiri baru mencapai 87,18 persen berdasarkan data KK yang masuk di server BKKBN Pusat tetapi data yang real dari lapangan sudah mencapai 98,46 persen dari Total Target KK final sebesar 363.507.
Belum maksimal kata dia disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi kendala di lapangan, selain faktor jaringan internet dan penginputan data melalui smartphone tetapi juga terbatasnya ruang gerak kader dalam melakukan pengumpulan data karena situasi dan kondisi Pandemi covid 19 dimana Kota Palembang masih zona merah.
"Dengan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan Pendataan Keluarga ini diharapkan para kader dan Pengelola PK 21 di Kota Palembang dapat memaksimalkan waktu ini untuk menyelesaikan proses Pengumpulan data dan Penginputannya 100 persen," kata dia.
Pihaknya juga akan mendorong menghasilkan data yang benar dan akurat sehingga dapat membantu perencanaan pembangunan khususnya di Kota Palembang. (hmy)