Notification

×

Tag Terpopuler

Selewengkan Anggaran, Plt Sekwan DPRD PALI Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuesday, June 15, 2021 | Tuesday, June 15, 2021 WIB Last Updated 2021-06-15T06:40:26Z
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Arif Firdaus Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Mujarab Bendahara Sekretariat DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjerat perkara dugaan penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 10 tahun 6 bulan dan 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (15/6/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH, kedua terdakwa menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga mewajibkan kedua terdakwa untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 7,6 miliar.

"Apabila tidak sanggup membayar kerugian negara, diganti pidana tambahan kepada terdakwa Arif Firdaus 7 tahun penjara serta terdakwa Mujarab 5 tahun penjara," tegas JPU saat membbacakan tuntutan.

Untuk diketahui, khusus untuk terdakwa Sekwan DPRD PALI Arif Firdaus tetap dilakukan persidangan meskipun hingga saat ini terdakwa Arif Firdaus berstatus DPO (in absensia).

Sementara untuk terdakwa Arif dikarenakan sidang in absensia persidangan akan dilanjutkan pada Selasa dua pekan kedepan dengan agenda langsung pembacaan putusan (Vonis).

Seusai sidang, Supendi penasehat hukum terdakwa Mujarab, mengatakan tetap akan melakukan upaya hukum pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis, menurutnya tuntutan tersebut dirasa sangat berat bagi kliennya.

"Dari awal perkara kan sudah jelas, klien kami ini hanya bendahara, perbuatan itu dilakukan semata-mata atas perintah atasan dalam hal ini Arif Firdaus selaku Sekwan yang sampai saat ini masih buron, tuntutan itu jelas sangat tidak ada rasa keadilan," ungkap Supendi.

Diketahui, kedua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Pali dalam perkara ini diduga adanya tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pali tahun anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update