Notification

×

Tag Terpopuler

Bangsawan Selundupkan Ribuan Benih Lobster Ditangkap Petugas Saat Razia Rokok Ilegal

Thursday, July 15, 2021 | Thursday, July 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T09:28:23Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara penyelundupan benih lobster yang menjerat terdakwa Bangsawan Utomo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (15/7/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto SH menghadirkan empat orang saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Sumsel.

Dalam keterangannya, saksi bernama Ilham yang merupakan petugas saat melakukan skrining pada kendaraan di pintu tol Keramasan Palembang, mengatakan dirinya dan beberapa rekan kerjanya saat itu sedang melakukan giat pemberantasan rokok ilegal.

"Saya dan beberapa rekan kerja saat itu sedang bertugas untuk melakukan razia rokok ilegal. Tugas saya saat itu mengskrining kendaraan yang lewat pintu tol Kramasan," ujar saksi Ilham kepada majelis hakim.

Saat melakukan skrining, dia mencurigai mobil yang dikendarai oleh terdakwa Bangsawan Utomo, karena didalam mobil yang dikendari oleh terdakwa nampak didalamnya ada beberapa kotak yang dicurigai sebagai rokok ilegal.

"Saya yang melihat itu, langsung memberitahu rekan saya yang berjaga di depan. Selanjutnya teman saya Riski yang memeriksa mobil dan isi kotak yang berada dimobil terdakwa," katanya.

Pada kesempatan yang sama saksi lainya yakni Rizki yang juga dihadirkan oleh JPU membenarkan keterangan rekannya Ilham.

"Dapat informasi dari teman saya Ilham, saya langsung memberhentikan mobil terdakwa dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dibuka kotak tersebut ternyata isinya bibit bening lobster," ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Bangsawan Utomo tidak membantah atas Keterangan saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakawaannya JPU Edy Susianto SH, menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster,  yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Atas pebuatannya, terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar JPU Edy Susianto SH pada majelis hakim.

Seusai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Susianto mengatakan, jika terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjual belikan bibit lobster.

"Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," kata Edy.

Edy menjelaskan, jika perkara ini berawal saat terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang.

Atas perbuatanterdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.6.726.300.000.

Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak kejati di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citraland Keramasan Palembang.

Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update