Notification

×

Tag Terpopuler

Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Didakwa Menerima Fee Proyek, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Thursday, July 08, 2021 | Thursday, July 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T05:49:08Z
PALEMBANG, SP - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara lanjutan dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8//7/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi B Maghaz, Yosi Pratama dan Agung Satrio Wibowo, membacakan surat dakwaan setebal 23 halaman secara bergantian.

Dalam poin dakwaan KPK disebutkan, Juarsah didakwa turut serta menerima sejumlah aliran dana atau fee dari 16 paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3,5 miliar.

Atas dakwaan tersebut, JPU KPK, menjerat Juarsah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPK, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah yang diwakili Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Saifuddin Zahri SH MH, akan mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut, pada sidang yang akan digelar pada Kamis pekan depan.

"Selain akan mengajukan eksepsi, tadi kami juga mengajukan dua permohonan secara tertulis kepada majelis hakim, pertama agar majelis hakim dapat menggelar sidang secara langsung (Offline), supaya terdakwa bisa dihadirkan dalam dipersidangan," ungkap Daud Dahlan.

Daud juga meminta kepada majelis hakim agar status penahanan terdakwa Juarsah bisa dipindahkan dari tahanan rutan KPK ke rutan Palembang.

"Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan yang kami ajukan, karena menurut kami banyak kendala jika persidangan digelar secara virtual. Contohnya, tadi kita tidak terlalu jelas mendengar dakwaan yang dibacakan secara virtual oleh JPU KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut, saat ini telah menetapkan lima orang terpidana yakni, Ahmad Yani Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi  mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update