Notification

×

Tag Terpopuler

Termohon Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Mukti Sulaiman Ditunda

Thursday, July 08, 2021 | Thursday, July 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T05:51:43Z
PALEMBANG, SP - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan 2014 - 2016, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya selaku pemohon terpaksa harus ditunda.

Hal itu dikarenakan, didalam gugatan yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon tidak hadir didalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/7/2021).

Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, sebelum menutup sidang, memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir pada sidang berikutnya yakni Senin (12/7/2021) mendatang.

“Dikarenakan termohon tidak hadir, sidang kami tunda dan dilanjutkan pada Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 10 pagi," ujar hakim Harum sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Mukti Sulaiman selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Syarkowi Tohir, mengatakan sidang ditunda karena pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana, dirinya mengaku tidak tahu persis atas ketidak hadiran termohon.

"Sesuai agenda, seharusnya hari ini sidang perdana pembacaan permohonan dari kita selaku pemohon. Akan tetapi, sidang ditunda dikarekan pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Kita tidak tau alasannya kenapa tidak hadir," Ujarnya. 

Dikatakannya, dalam permohonan bahwa alasan Mukti Sulaiman selaku pemohon mengajukan gugatan praperadilan yakni soal penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.

"Oleh karena itu, yang menjadi objek pemohon adalah surat penetapan tersangka. Nanti pihak termohon dalam persidangan harus membuktikan apakah betul penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan hukum, nanti kita lihat jawaban termohon, kita tunggu saja nanti," pungkasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update