PALEMBANG, SP - Oknum lurah Pasar Bawah Kabupaten Lahat Edy Sahrun (57) yang merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penyelewengan dana kelurahan tahun 2019 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra Karya SH, dalam sidang yang digelar sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (5/7/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, selain menuntut pidana penjara JPU juga mewajibkan kepada terdakwa Edy Sahrun harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 184 juta.
"Apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda milik terdakwa dapat disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara," tegas JPU Kejari Lahat saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak memberi contoh yang baik sebagai lurah serta terdakwa tidak ada ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara," ujar JPU Anjas.
Sementara, hal - hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Seusai sidang, Supendi SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan.
"Kami akan melakukan upaya hukum, akan kami siapkan dulu pledoinya secara tertulis pekan depan, nanti akan diungkap dalam pledoi," ujar Supendi.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap berdasarkan pengakuan terdakwa dana kelurahan Pasar Bawah tahap pertama yang berasal dari APBN, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran masyarakat, justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Anggaran sebesar Rp 185 juta itu digunakan terdakwa untuk menjalankan bisnis pengadaan aspal, akan tetapi, menurut pengakuan terdakwa bisnis tersebut gagal karena ditipu oleh rekannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ariel)