Notification

×

Tag Terpopuler

Ditetapkan Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman Praperadilkan Kejati Sumsel

Thursday, July 01, 2021 | Thursday, July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T06:26:16Z
PALEMBANG, SP - Serangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditangani tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, masih terus bergulir. Dalam perkara tersebut sejauh ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka.

Sebelumnya, penyidik terlebih dahulu menetapkan empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. 

Dalam pengembangannya, penyidk pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar se Asia Tenggara itu yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya menguji Sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap dirinya.

Dalam gugatan praperadilan yang ditujuhkan kepada Jaksa Agung Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selaku termohon, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya selaku pemohon meminta kepada majelis hakim agar Mengesahkan dan membenarkan bahwa pemohon mempunyai Legalitas/berhak untuk mengajukan permohonan tersebut.

Meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman selaku pemohon.

"Benar, permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang pada tanggal (28/6/2021) lalu. Ketua Pengadilan sudah menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut yakni Harun Yulianto SH MH," ujar Abu, Kamis (1/7/2021).

Abu menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (8/7/2021) mendatang.

"Kamis pekan depan sidang perdana akan digelar, sidang ini berbeda dengan sidang pidana umum lainya, makanya disebut praperadilan hal itu untuk menguji atau membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelasnya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update