Notification

×

Tag Terpopuler

Gelapkan Uang Perusahaan 2,3 Miliar Untuk Foya - foya, Melisa Ngaku Khilaf

Tuesday, July 06, 2021 | Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T13:19:01Z

 

Sidang Melisa (Foto:Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Dihadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Melisa terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan sebesar 2,3 miliar mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Terdakwa Melisa dalam perusahaan yang bergerak di bidang distributor produk ternama di Palembang itu diketahui sebagai Kepala Administrasi diperusahan tersebut.

Kepada majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, terdakwa Melisa mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukannya.

"Saya menyesal pak hakim. Saya Khilaf telah melakukan perbuatan itu," ungkap Melisa kepada majelis hakim.

Seusai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rizal SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan jika kliennya telah mengakui perbuatannya dan menyesal.

"Seperti dalam keterangan terdakwa tadi, terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya. Hal itu dilakukannya karena khilaf," kata Rizal.

Rizal juga menjelaskan, jika uang yang digelapkannya tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Mengingat terdakwa Melisa merupakan singel parent. Dirinya janda dengan satu anak," ujar Rizal.

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya yang sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp. 7.000.000 per bulan.

Salah satu tugas terdakwa yakni, Mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan, dan pembukuan lainnya.

Perbuatannya berawal dari terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.

Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.

Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu  terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.

Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000,- 

Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update