Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Sejumlah Anggota DPRD Sumsel Diperiksa

Tuesday, July 06, 2021 | Tuesday, July 06, 2021 WIB Last Updated 2021-07-06T13:48:17Z
Yansuri Mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel Periode 2014-2019 (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, masuk terus melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Adapun saksi yang dipanggil penyidik beberapa hari terakhir ini yakni anggota DPRD Sumsel, yang mana kapasitasnya saat itu soal pembahasan penganggaran dana hibah untuk pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu. 

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa 6 orang dari unsur DPRD Sumsel, yakni Gantada, Giri Ramanda N Kiemas, MF Ridho, Agus Sutikno dan Ramadhan Basyeban.

Kali ini penyidik anggota DPRD Sumsel yang diperiksa sebagai saksi yakni Yansuri , Selasa (06/07).

Seusai menjalani pemeriksa di gedung Kejati Sumsel, Yansuri saat ditemui awak media tidak begitu banyak memberikan komentar, namun menurutnya proses penganggaran dana hibah untuk pembangunan masjid Raya Sriwijaya di DPRD Sumsel sudah sesuai prosedur yang ada. 

"Benar dana hibah yang dibahas di DPRD untuk pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Ya saat itu (dana hibah) sudah keluar, sudah dipastikan penganggarannya sesuai prosedur, tinggal pelaksanaan dilapangan yang eksekusinya seperti apa," singkatnya. 

Namun demikian, dirinya merasa prihatin atas pembangunan Masjid tersebut saat ini bermasalah bahkan sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan.

"Kita prihatin dengan adanya kasus ini, bahkan sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan, saya berharap mudah mudahan perkara cepat diselesaikan agar pembangunan Masjid Sriwijaya dapat terus berjalan," tutupnya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan untuk hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi YS yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel 2014-2019. 

"Tadi saksi sudah memenuhi panggilan tim penyidik pidsus kejati Sumsel, YS diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang baru ditetapkan yakni MS dan AN dalam kasus dugaan tipikor pembangunan masjid Raya Sriwijaya," ujarnya. 

Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, sejauh ini penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Adapun keenam tersangka itu, yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

Selanjutnya, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus ketua TAPD Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update