PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang Menahan AR Selaku mantan Kadin Perkimtan Kota Palembang, dan DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
Hal ini diketahui saat pres relese yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jum'at, (5/12/2025). Berdasarkan relesa yang diterima redaksi Sumsel Pers, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Bidang Waski pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Pada hari ini Kamis tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, menggelar konferensi pers terkait Penetapan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi Rutin Bidang Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang, ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan fiktif (tidak dikerjakan).
Bahwa CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00.
Dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Sdr. AR selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang/Pengguna Anggaran dan Sdr. DT selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama.
AR ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.
Adapun Pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap para tersangka dilakukan penahanan jenis tahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2025 sampai dengan 24 Desember 2025. (my)
