Notification

×

Tag Terpopuler

JPU KPK Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum Juarsah, Begini Isinya

Thursday, July 22, 2021 | Thursday, July 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T07:53:38Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Kamis (22/7/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim JPU KPK membacakan tanggapannya yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Juarsah.

"Terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa yang mendalilkan bahwa Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena tidak diterapkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Daalneming) pada Dakwaan Kesatu Kedua tanggapannya adalah Penuntut Umum menilai pada peristiwa hukum yang didalilkan pada dakwaan tersebut bersifat penyertaan dengan subjek hukum utamanya adalah Ahmad Yani selaku penyelenggara negara yakni sebagai Bupati Muara Enim. Penerapan Dakwaan tersebut telah terbukti juga dalam pembuktian perkara-perkara sebelumnya atas nama Ahmad Yani, A. Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi yang telah berkekuatan hukum tetap dan dalam fakta persidangan perkara-perkara tersebut juga membuktikan adanya penerimaan hadiah kepada Juarsah," tegas JPU KPK Januar Dwi Nugroho SH MH saat membacakan tanggapan.

Kemudian lanjut JPU KPK, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa yang mendalilkan bahwa Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, karena penerapan Pasal 65 ayat (1) KUHP pada Dakwaan Kumulatif Kedua. Bahwa pada pokoknya dalil-dalil penasihat hukum ini pun telah masuk materi pembuktian perkara, yang harus dibuktikan pada persidangan a quo.

"Terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa yang meragukan mengenai jumlah nilai uang yang patut diduga diterima oleh Terdakwa Juarsah. Tanggapan JPU adalah pada surat dakwaan sudah jelas disebutkan bahwa Terdakwa didakwa telah menerima hadiah berupa uang dari Robi Okta Fahlevi dengan total sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dengan perincian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta) diterima pada sekira bulan Oktober 2018  ditambah dengan total sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang diterima Terdakwa secara bertahap," jelas JPU.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU KPK, majelis hakim menunda sidang dua pekan mendatang dengan agenda putusan sela.

Sementara tim kuasa hukum Juarsah, mengatakan tetap pada eksepsi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update