Notification

×

Tag Terpopuler

Korban KDRT Jadi Terdakwa Bahkan Divonis Bersalah, Begini Kisahnya

Monday, July 12, 2021 | Monday, July 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T06:08:05Z

 Korban KDRT Jadi Terdakwa Bahkan Divonis Bersalah, Begini Kisahnya

PALEMBANG, SP -
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti itulah yang dialami Ghitta Shita Pramashia, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang memiliki dua orang anak. Selama menjalani rumah tangga bersama suaminya Merliansyah, Ghitta kerap mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kendati menjadi korban KDRT, Ghitta malah dilaporkan balik oleh suaminya Merliansyah yang berprofesi sebagai Notaris, atas tuduhan kasus serupa.

Tazili Nawawi orang tua Ghitta, menceritakan kepada Sumsel Pers, Senin (12/7/2021). Bahwa akibat laporan balik tersebut, Ghitta anaknya terpaksa harus bolak-balik menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara KDRT, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, Ghitta dituntut dengan pidana selama 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, Ghitta melalui Nurmalah SH MH selaku kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Dalam poin pledoinya, tim kuasa hukum Ghitta menyebutkan bahwa pelapor Merliansyah melakukan visum di RS Bhayangkara, yang ditangani oleh dokter Tiara Fortuna tanggal 3 Juni 2020, mengatakan terjadi bengkak dipergelangan tangan sebelah tangan.

"Akan tetapi, pada tanggal yang sama yakni 3 Juni 2020 Merliansyah melakukan konferensi pers dan terlihat tangan sebelah kanan tidak ada bengkak sama sekali bahkan sanggup dibebani jam tangan. Ini bukti nyata bahwa visum yang dibuat tidak berkesesuaian Tempus dan Locus pada kejadian tanggal 13 Mei 2020. Dengan demikian kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima kebenaran pledoi ini, dan membebaskan dari segala tuntutan penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat dan nama baik ibu Ghitta," ungkap Nurmalah kuasa hukum Ghitta kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan.

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum Ghitta, majelis hakim yang diketuai Fahren SH MHum, menjatuhkan vonis selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ghitta menceritakan kronologi kasus KDRT yang dialaminya, ketika masih satu atap dengan suaminya.

Awalnya, dia melihat suaminya Merliansyah sedang video call dengan mertuanya. Lalu, ada suara perempuan lain, yang memanggil suaminya dengan sebutan ‘sayang’.

"Saya melihat sekitar jarak 1 meter. Waktu saya mau ambil ponselnya, saya langsung ditendangnya,” ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Di tengah rasa sakit yang harus dialaminya, suaminya langsung mengucapkan talak 3. Bahkan Ghitta kembali dianiaya oleh suaminya. Pada saat kejadian, Ghita berusaha menutupi wajahnya, ketika suaminya kembali memukulinya tanpa belas kasihan.

“Saya mencoba menghindari pukulannya dan langsung memeluk suami saya. Saat itu, saya meminta tolong (tidak berpisah), demi rumah tangga dan anak-anak kami,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Selain ditendang di bagian perut, tubuh Ghitta pun dibanting ke sofa ruang tamu. Akibat KDRT yang dialaminya, Ghitta akhirnya tak tahan lagi dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Tazili Nawawi orang tua Ghitta mengaku sangat kecewa atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya.

"Dengan menjatuhkan vonis kepada Ghitta, berarti majelis hakim tidak mengindahkan UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT yang merupakan lex specialis yang melindungi perempuan korban KDRT. Kami sangat kecewa dan berkeberatan dengan vonis tersebut," ungkap Tazili, Senin (12/7/2021).

Tazili mengatakan, dalam fakta persidangan secara materil dan riel jelas - jelas bukti dan keterangan saksi Ade charge menunjukkan bawah diduga semua keterangan yang dihadirkan oleh pihak pelapor tidak benar dan rekayasa.

"Saya sebagai orangtua Ghitta yang merupakan korban KDRT sesungguhnya, sangat miris melihat hukum yang diciptakan oleh penegak hukum yang melegalkan terjadinya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Jika perkara seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Akan banyak tercipta Ghitta - Ghitta yang lain dimasa depan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ghitta menjalani sidang dikarenakan berkas laporan yang dibuat oleh suaminya Merliansyah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejadian bermula, kedua pasangan suami istri itu, saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun Merliansyah suami Ghitta, sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 1 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update