Notification

×

Tag Terpopuler

Raperda GDPK Sudah Diusulkan

Monday, July 05, 2021 | Monday, July 05, 2021 WIB Last Updated 2021-07-05T00:34:35Z
PALEMBANG, SP - Dinas PP-KB Kota Palembang telah menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda), Grand Design Pembangunan Kependudukan, (GDP
K), tahun 2018-2 042 dan saat ini Raperda GDPK sudah diusulkan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palembang, Drs. Edwin Effendi, MSi, mengatakan, pihaknya, bekerja sama dengan koalisi kependudukan Kota Palembang telah menyusun draf Raperda GDPK Kota Palembang tahun 2018-2042. Berdasarkan SK Walikota Palembang Nomor 135/KPTS/DPPKB/2019. 

"Tahun 2021 ini kita sedang mengajukan Raperda Grand Disign Pembangunan Kependudukan.  Hal ini Sesuai dengan amanat UU No 52 Tahun 2009 Pasal 8 bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing," ungkap Edwin, belum lama ini.

Kota Palembang dinilai perlu memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, (Perda) yang mengatur Kuantitas Penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga dan pengembangan data base kependudukan. 

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan Pembangunan Kependudukan Kota Palembang, GDPK ini terdiri dari 5 (lima) aspek pembangunan Kependudukan, yaitu
(1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, 
(2) Peningkatan Kualitas Penduduk, 
(3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, 
(4) Pembangunan Keluarga dan 
(5) Pengembangan Database Kependudukan.

Adapun tujuan dari GDPK itu sendiri adalah untuk menciptakan harmonisasi antara dinamika kependudukan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi dan membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan, 

"diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen pemerintah daerah terhadap kependudukan  sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para pemangku kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan", ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas PP-KB Kota Palembang,Dra. Hj. Yuli Riati, MM, mengatakan, GDPK Kota Palembang ini sudah  disampaikan ke BKKBN Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel, BKKBN pusat yang diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk. Pada  anggaran tahun 2021 ini  sedang mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Palembang tahun 2018-2042 ke Bagian Hukum. 

"Saat ini sedang memasuki tahap pengusulan harmonisasi ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan". Tambahnya.(adv/my)
×
Berita Terbaru Update