Notification

×

Tag Terpopuler

Selundupkan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bangsawan Terancam 8 Tahun Penjara

Monday, July 12, 2021 | Monday, July 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T07:09:05Z


PALEMBANG, SP -
Bangsawan Utomo, terdakwa kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang digagalkan oleh Bea Cukai Palembang beberapa waktu lalu, terancam hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Hal itu diketahui saat sidang perdana dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Edy Susianto di pengadilan negeri (PN) Palembang, Senin (12/7/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam dakawaannya JPU Edy Susianto SH, menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa sebanyak 66.937 benih lobster yang dibelinya dari nelayan dikawasan Krui, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

"Atas pebuatannya, terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar JPU Edy Susianto saat membacakan dakwaan.

JPU Edy Susianto seusai sidang mengatakan bahwa terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjual belikan benih lobster.

"Terdakwa ini membeli benih lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Edy menjelaskan jika perkara ini, awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang.

Atas perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.6.726.300.000.

Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak kejati di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citraland Keramasan Palembang.

Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update