PALEMBANG, SP - Penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, hingga kini masih terus bergulir.
Dalam pengembangan penyidikan proyek Masjid yang mangkrak tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Untuk hari ini Kamis (29/7/2021), penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Namun pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan penyidk Pidsus Kejati Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, ketika dikonfirmasi membenarkan hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AN dan JA. Namun pemeriksaan dilakukan di Kejagung, hal itu dilakukan penyidik agar lebih memudahkan dan mempercepat proses pemeriksaan," jelas Chandra, Kamis (29/7/2021).
Chandra mengatakan kedua nama tersebut diperiksa untuk dua tersangka yakni MS dan AN.
"Keduanya hadir di Kejagung, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Seperti diketahui kasus pembangunan Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu, penyidik sudah menetapkan enam tersangka.
Empat diantaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Keempatnya yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Sementara dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus ketua TAPD Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan. (Ariel)