Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Hadir Sidang Gugatan Praperadilan Mukti Sulaiman, Begini Kata Kejati Sumsel

Thursday, July 08, 2021 | Thursday, July 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T10:02:54Z
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menanggapi prihal pihaknya selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman selaku pemohon yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ketidak hadiran pihaknya selaku termohon dikarenakan belum menerima relaas atau pemberitahuan soal sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Mukti Sulaiman.

"Jadi sebagaimana informasi, bahwa benar hari ini ada agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MS ke PN Palembang. Akan tetapi alasan pihak kita tidak hadir dalam sidang tersebut, dikarenakan setelah dicek pihaknya belum menerima relaas atau pemberitahuan dari pihak yang berkompeten bahwa hari ini ada jadwal sidang," ujarnya, Kamis (8/7/2021).

Namun demikian Khaidirman mengaku, pihaknya sudah siap menghadapai gugatan praperadilan, karena menurutnya penyidik punya alasan dan sudah melalui tahapan demi tahapan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Gugatan praperadilan Itu adalah hak tersangka yang telah diatur dalam KUHAP. Bagi penyidik Kejati Sumsel bahwa dalam melakukan serangkaian penyidikan tentunya sudah sesuai dengan aturan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup. Namun demikian intinya kita siap menghadapi gugatan tersebut," pungkasnya.

Terpisah Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH, menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan itu sudah ada penetapan.

"Hari ini kan jadwal sidang perdananya, dengan ditundanya sidang karena alasan termohon belum menerima pemberitahuan atau panggilan tentunya itu bisa menjadi persoalan, ya bisa ditelusuri, surat pemberitahuan itu macetnya dimana," tegas Abu. 

Abu menjelaskan, sidang praperadilan itu prinsipnya tujuh hari kerja harus sudah putus sejak sidang pertama dimulai, karena praperadilan itu memeriksa tentang syarat formil, seperti proses penetapan sebagai tersangka sah atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan 2014 - 2016, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya selaku pemohon terpaksa harus ditunda.

Hal itu dikarenakan, didalam gugatan yang diajukan pemohon dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon tidak hadir didalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/7/2021).

Hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, sebelum menutup sidang, memberikan kesempatan kepada termohon untuk hadir pada sidang berikutnya yakni Senin (12/7/2021) mendatang.

“Dikarenakan termohon tidak hadir, sidang kami tunda dan dilanjutkan pada Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 10 pagi," ujar hakim Harum sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update