Notification

×

Tag Terpopuler

Ir Syarif Batal Diperiksa Karna Mangkir, Muddai Madang dan Marwah Diah Berdalih Sakit

Thursday, July 08, 2021 | Thursday, July 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T11:29:21Z
PALEMBANG, SP - Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah nama dari unsur DPRD Sumsel, kali ini penyidik kembali memanggil  Dr Marwah M Diah SH MH mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan Ir Syarif MM selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya.

Akan tetapi, ketiganya tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa guna melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Pemprov Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, sesuai jadwal hari ini penyidik mengagendakan pemanggilan kepada tiga nama yakni MM, MD dan S. Namun demikian ketiganya berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Dijelaskannya, MM dan MD berhalangan hadir dikarenakan sakit, sedangkan untuk S tidak hadir tanpa ada keterangan.

"Meskipun hari ini ketiganya berhalangan hadir, akan tetap kita akan lakukan penjadwalan pemanggilan kembali untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Dua nama yakni MM dan MD berhalangan hadir sebagaimana penjelasan penyidik keduanya dikarenakan sakit, sementara untuk S tidak hadir tanpa penjelasan atau Keterangan," jelas Khaidirman.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang. 

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi hingga saat ini masih dilakukan pemdriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. 

Sementara untuk empat tersangka lainnya yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah memasuki tahap II. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update