Notification

×

Tag Terpopuler

Usai Diperiksa, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Dikembalikan ke Rutan Pakjo

Monday, July 26, 2021 | Monday, July 26, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T15:28:00Z
PALEMBANG, SP - Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi langsung dikembalikan penyidik ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Senin (26/7/2021) sore.

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang didampingi oleh kuasa hukumnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.28 WIB, terlihat menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya untuk dibawa kembali ke Rutan Pakjo tempat mereka ditahan saat ini.

Tanpa memberikan keterangan kedua tersangka tersebut hanya berjalan menuju mobil tahanan sembari menutupi wajahnya dengan map atau berkas yang mereka pegang.

Ahmad Nasuhi melalui tim kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH dari kantor hukum Polis Abdi Hukum mengatakan, pihaknya ikut mendampingi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan memastikan soal kondisi kesehatan kliennya.

"Meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik ini bukti niatan dari pada klien kami untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Redho seusai mendampingi pemeriksaan Ahmad Nasuhi di Kejati Sumsel.

Yang kedua kata Redho, proses hukum yang sedang berjalan ini tentunya harus menghargai kesehatan kliennya yang statusnya saat ini sebagai tersangka.

"Karena klien kami sangat menghormati proses hukum, tadi diperiksa penyidik soal kapasitasnya sebagai Karo Kesra, tahapan - tahapan proses pengajuan proposal dan sebagainya. Namun, ada sebagian bisa dijawab dan ada juga sebagian lupa. Kenapa lupa, karena kondisi kesehatannya yang dulu pernah sempat mengalami lupa ingatan akibat sakit," kata Redho.

Dengan demikian demi keadilan hukum dan hak asasi manusia, Redho berharap agar penyidik bisa mengambulkan permohonan kliennya untuk Chek Up ke rumah sakit yang fasilitasnya memadai.

"Yang pertama harus diizinkan Chek Up terlebih dahulu, apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan klien kami harus dirawat dirumah sakit yang fasilitasnya memadai. Jadi sekiranya kami berharap kepada penyidik agar mengabulkan pengalihan status tahanan ke tahanan kota. Hal itu dilakukan agar tidak menghambat proses hukum," jelasnya.

Sementara itu Pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH, mengatakan dalam pengembangan penyidikan kasus Masjid Sriwijaya pihaknya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni MS dan AN. Untuk MS diajukan penyidik sebayak 25 pertanyaan sementara untuk AN sebanyak 26 pertanyaan," jelas Chandra.

Namun ketika ditanya surat pengajuan permohonan izin berobat dari tersangka Ahmad Nasuhi, Chandra belum bisa menjelaskan secara rinci karena menurutnya keputusan ada di penyidik. 

"Belum bisa saya jawab, karena itu wewenang penyidik. Betul sudah kita terima surat permohonannya dari kuasa hukum AN, namun kan penyidik harus melakukan pengecekan, musyawarah tim dan sebagainya, nanti kita lihat saja perkembangannya. Sekali lagi itu wewenang penyidik," katanya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 - 2017.

Dalam perjalannya, pembangunan Masjid tersebut terhenti alias mangkrak. Terlihat, hanya berupa pondasi dan beberapa tiang beton yang sudah tertutupi oleh rumput yang menjulang. 

Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dua tersangka lainnya yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi.

Sementara untuk empat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, besok akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update