Notification

×

Tag Terpopuler

Ditanya Keterangannya Banyak Tidak Tahu, Ardani Ngaku Tidak Dilibatkan Soal Dana Hibah

Tuesday, August 31, 2021 | Tuesday, August 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T09:35:51Z
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani Seusai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus masjid Sriwijaya (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp.130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, mengaku tidak tahu dan lupa saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel disaat itu.

Bahkan, mendengar dari keterangannya yang mengaku kebanyakan lupa dan tidak tahu soal dana hibah tersebut, majelis hakim sempat mengingatkan Ardani tentang konsekuensi jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Seusai sidang kepada awak media, Ardani membenarkan jika sebagian besar pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dana hibah Masjid Sriwijaya dirinya banyak tidak tahu.
 
“Saya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Masjid Sriwijaya ini, hanya sebatas yang saya ketahui saja dan apa yang harus saya jawab jika pertanyaan yang diajukan tidak saya ketahui sama sekali,” kata Ardani, Selasa (31/8/2021).

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal adanya surat keputusan dana hibah tahun 2015 sebanyak empat kali, Ardani juga mengaku tidak tahu karena tidak dilibatkan selaku Biro Hukum.

Kemudian disinggung mengenai peringatan majelis hakim terkait konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, Ardani tidak mau mengomentari pertanyaan tersebut.

“Saya tidak mau memberikan keterangan yang mengada-ada dan memang saya benar-benar tidak ikut dalam proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya,” jelasnya.

Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya, Ardani menjelaskan, bahwa itu bukan kewenangan dirinya, tetapi kewenangan Asisten Kesra Pemrov Sumsel.

“Soal NPHD bukan kewenangan saya, karena itu kewenangan Asisten Kesra Pemprov Sumsel," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, menjadi salah satu saksi dipersidangan perkara dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp.130 miliar tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/8/2021).

Ardani dihadirkan sebagai saksi yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dan selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel disaat itu.

Akan tetapi, didalam persidangan saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim seputar dana hibah Masjid Sriwijaya dan kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum, Ardani mengaku banyak yang tidak paham dan tidak tahu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, mengelar sidang pembuktian perkara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa.

Keempat terdakwa itu adalah, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Kelimanya yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani, Syahrullah, Angga Ariansyah, Zainal Efendi Berlian dan Lumasia. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update