Notification

×

Tag Terpopuler

Divonis Bebas, Keluarga Besar Tjik Maimunah Kirim Papan Bunga Ucapan Rasa Syukur

Sunday, August 29, 2021 | Sunday, August 29, 2021 WIB Last Updated 2021-08-29T09:56:43Z


  

PALEMBANG, SP - Keluarga besar Tjik Maimunah mengirimkan papan bunga yang bertuliskan ucapan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena telah menjatuhkan putusan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (29/8/2021).

Papan bunga tersebut, dikirimkan Tjik Maimunah dan keluarga besarnya sebagai rasa syukur dan berterimakasih dengan putusan tidak terbukti bersalah atas laporan yang dibuat oleh Ratna Juwita Nasution atas dugaan pemalsuan surat tanah sehingga dirinya dijadikan terdakwa serta perkaranya naik ke pengadilan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang diketuai oleh Toch Simanjuntak SH MH bersama hakim anggota Harun Yulianto SH MH dan Paul Marpaung SH MH, pada hari Rabu (25/8/2021) lalu telah menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Dari pantauan, terlihat sejumlah papan bunga ucapan terimakasih berjejer di depan Kantor Hukum Titis Racmawati SH MH yang berada di Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Minggu (29/8/2021).

Nampak papan bunga ucapan terimakasih kepada advokat Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum Tjik Maimunah selama persidangan perjalan.

Papan ucapan tersebut, tertulis dari Anak dan Cucu Tjik Maimunah.

Ketika dikonfirmasi kepada Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengatakan, hal tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan terimakasih dari pihak keuarga Tjik Maimunah kepada dirinya.

"Mungkin papan ucapan tersebut diberikan untuk saya sebagai tanda terimakasih saja. Hal itu kita terima dengan baik," kata Titis, Minggu (29/8/2021).

Selain itu, terlihat juga papan bunga yang dikirim oleh pihak keluarga Tjik Maimunah ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Papan bunga tersebut tertuliskan "Terimakasih Kepada Majelis Hakim, Touch Simanjuntak, Harun Yulianto, Paul Marpaung , yang telah memutus bebas nenek kami Tjik Maimunah. Dari anak dan cucu keturunan Tjik Maimunah," tulis papan bunga tersebut.

Dari informasi yang didapat, keluarga Tjik Maimunah juga mengirimkan sejumlah papan bunga ke Kejati Sumsel. 

Papan bunga tersebut, bertuliskan tentang harapan keluarga Tjik Maimunah yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadikannya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, untuk diperiksa oleh pihak berwenang.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah oleh Tjik Maimunah (Terlapor) yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution (Pelapor) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Mejeis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menilai Tjik Maimunah tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH.

Mejelis hakim juga memerintahkan agar mengembalikan harkat dan martabat serta kehormatan Tjik Maimunah.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Tjik Maimunah terlihat dari layar monitor meneteskan air (menangis) bahagia karena dapat terbebas dari segalah tuduhan dan dakwaan.

Sementara itu Titis Rachmawati kuasa hukum Tjik Maimunah, mengaku lega atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.

Titis juga santai menanggapi upaya JPU yang akan mengajukan kasasi. Menurutnya, itu sah-sah saja.

"Namun perlu diingatkan, seharusnya jaksa dapat memfilter berkas perkara tersebut. Dalam kasus ini saya menduga adanya konspirasi antar oknum pelapor dengan JPU," tegas Titis. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update