Notification

×

Tag Terpopuler

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Masuk Pokok Materi Perkara

Tuesday, August 10, 2021 | Tuesday, August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T05:15:44Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp.130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari kuasa hukum empat terdakwa, Selasa (10/8/2021).

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.

Dihadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tanggapannya secara bergantian.

Dalam poin tanggapannya, JPU menilai bahwa eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara dan meminta kepada majelis hakim agar tidak dapat diterima atau menolak atas eksepsi tersebut.

"Tanggapan ini bentuk penolakan kami selaku JPU atas eksepsi dari empat terdakwa tersebut. Karena eksepsi itu sudah masuk dalam materi pokok perkara," ujar Hermansyah SH MH tim JPU Kejati Sumsel, Selasa (10/8/2021).

Hermansyah mengatakan, selain itu pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan agenda pembuktian perkara persidangan dalam persidangan berikutnya.

"Dakwaan kami sudah jelas dan lengkap. Sehingga kami meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan perkara ini ketahap pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya," tegasnya.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Didalam dakwaan juga JPU menyebutkan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, lalu Syarifuddin sebesar Rp 1, 049 milyar, Dwi Kridayani Rp 2,5 milyar, Yudi Arminto Rp 2,3 milyar.

Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp 116 miliar. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update