Notification

×

Tag Terpopuler

Juarsah Bantah Disebut Terima Fee Proyek, Kuasa Hukum: Itukan Hanya Katanya

Thursday, August 12, 2021 | Thursday, August 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T12:22:39Z
Tim Kuasa Hukum terdakwa Juarsah Saat memberikan keterangan pers seusai sidang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH, membantah atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Menurutnya, tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa Juarsah terlibat dalam perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

"Dari keterangan saksi-saksi tadi kita belum melihat ada saksi yang melihat langsung ada sejumlah uang yang diberikan kepada Juarsah. Semua hanya berdasarkan katanya, atau hanya kata Elfin, belum ada yang mengatakan melihat langsung," ujar Saipuddin seusai sidang kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Ketika disinggung soal adanya sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa Juarsah, yang disampaikan secara gamblang oleh saksi terpidana Ahmad Yani, Saipuddin mengatakan justru pihaknya merasa bingung atas keterangan tersebut.

"Soalnya dari keterangan Ahmad Yani, klien kami menerima 4 miliar rupiah. Sedangkan dari keterangan Ramlan Suryadi klien kami menerima 1 miliar, sementara dalam dakwaan disebut 3,5 miliar. Itu nominal yang sangat jelas bedanya," katanya.

Dengan demikian pihaknya menilai ada hal yang tidak sesuai, mulai dari dakwaan dan keterangan dua saksi yang berbeda-beda.

"Dari situ saja dapat kita lihat masih banyak kesimpang siurannya, berapa sebenarnya jumlah yang di maksudkan," tegasnya.

Disinggung kembali, adanya saksi yang menyebutkan terdakwa Juarsah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000, dari terpidana Roby, kuasa hukum terdakwa, Taufik Rahman menjelaskan, uang tersebut merupakan uang hadiah perkenalan dari Roby untuk mereka yang terpilih menjadi Bupati.

"Dan uang tersebut ditujukan untuk Ahmad Yani, bukan klien kami Juarsah. Dengan tegas sekali lagi kami membantah atas keterangan saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, JPU KPK selain menghadirkan empat saksi, juga menghadirkan terdakwa Juarsah secara offline dalam persidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update