Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Suap Fee 16 Proyek, Keterangan Saksi Kuatkan Dakwaan JPU KPK

Thursday, August 12, 2021 | Thursday, August 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T12:24:54Z
JPU KPK Menghadirkan Empat saksi kehadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim atas terdakwa Juarsah di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menguatkan dakwaan pihaknya, Kamis (12/8/2021).

Empat saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH itu yakni, mantan Bupati Muara Ahmad Yani terpidana dalam kasus yang sama, terpidana Ramlan Suryadi mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono Ketua Pokja dan Rinaldo Kepala Bappeda Muara Enim.

Tim JPU KPK Rikhi B Maghaz SH MH, mengatakan, dari keterangan saksi Ahmad Yani tadi bahwa benar adanya sejumlah uang yang disiapkan untuk terdakwa Juarsah.

"Ahmad Yani menjelaskan, bahwa melalui Elfin, terdajwa Juarsah menerima uang sebesar 4 miliar. Rencananya akan diberikan kepada Juarsah sebesar 10 miliar, akan tetapi Elfin keburu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK," ujar Rikhi seusai sidang, Kamis (12/8/2021).

Sementara lanjut Rikhi, saksi Ramlan Suryadi juga mengakui bahwa benar adanya pengaturan proyek disaat itu.

"Terkait untuk Juarsah ini, Ramlan Sendiri pernah meminta uang ke Roby maupun Elfin untuk uang operasional dalam mendampingi Juarsah. Selain itu, ada permintaan langsung dari Juarsah kepada Ramlan untuk keperluan - keperluan peribadi. Dan uang itu disiapkan oleh Elfin. Selain uang, Juarsah juga meminta handphone merk iPhone," jelasnya.

Untuk saksi Rinaldo yang merupakan kepala Bapeda, Rikhi menjelaskan bahwa dia orang yang pertama kali mengenalkan Elfin kepada Ahmad Yani dan Juarsah.

"Setelah itu, kemudian Elfin ini mempunyai tugas khusus dalam tanda kutip, untuk menyiapkan atau memungut sejumlah uang fee proyek dari sejumlah rekanan," katanya.

Ditambahkannya, untuk saksi Ilham Sudiono perannya hanya bagaimana agar Roby memenangkan lelang proyek.

"Dari keterangan semua saksi tadi, memang dibantah semua oleh Juarsah. Namun menurut kami, dari keterangan saksi tadi kami menyimpulkan justru menguatkan dakwaan kami," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi kehadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Selain empat saksi tersebut, JPU KPK juga menghadirkan terdakwa Juarsah secara langsung keruang sidang. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update