Notification

×

Tag Terpopuler

Kasi Pidsus Kejari Palembang Segera Rampungkan Penyidikan Dua Perkara Dana BOS

Monday, August 09, 2021 | Monday, August 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T14:37:59Z


 

PALEMBANG, SP - Menyikapi dua perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang saat ini masih dalam penyidikan,  Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya sedang fokus untuk merampungkan kasus tersebut.

Seperti diketahui, dua perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Pidsus Kejari Palembang, yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dana BOS SMAN 13 Palembang. 

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tetap fokus untuk menuntaskan dua perkara tersebut.

"Untuk dua perkara tersebut, hingga saat ini kami tetap fokus untuk menyelesaikannya mohon doa dan dukungannya agar secepatnya perkaranya ini kami rampungkan," ujar Bobby kepada Sumsel Pers melalui pesan WhatsApp, Senin (9/8/2021) malam.

Diketahui, untuk penyidikan dana BOS SMAN 13 tim Pidsus Kejari Palembang sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih belasan saksi. Sementara itu, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang diduga melibatkan mantan kepala sekolah tersebut, berinisial ND juga belum berhasil ditangkap atau diketahui keberadaannya.

Bahkan ND sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, mengatakan untuk SMAN 13 dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan ekspose soal perkara tersebut.

"Untuk SMAN 13 masih dalam proses penyidikan untuk perkembangannya nanti dalam waktu dekat ini akan kami ekspose," ujar Bobby saat dihubungi Sumsel Pers beberapa waktu lalu.

Sementara saat ditanya perkembangan dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79, Bobby mengakui bahwa ND mantan Kepala Sekolah SD tersebut hingga kini masih buron.

"Untuk SDN 79 tersangkanya ND masih DPO, secara maksimal kami sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang dan pada guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update