Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kosmetik Tanpa Izin, Hakim ke Saksi BPOM: Kenapa Toko Satunya Tidak Naik di Persidangan?

Monday, August 23, 2021 | Monday, August 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T11:35:03Z
PALEMBANG, SP - Indah Sari yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan peredaran puluhan kosmetik tanpa ijin edar hanya bisa menangis saat dihadirkan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (23/8/2021).

Ibu dua anak ini, sambil menangis dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppi Tarigan SH MH, mengakui bahwa puluhan kosmetik itu dia beli atas saran dari karyawan tokonya.

"Kosmetik itu saya beli dari sales seharga Rp 5 ribu dan saya jual seharga Rp 7 ribu, itu saran dari karyawan saya, katanya barang tersebut banyak yang pesan, akan tetapi saya baru tahu barang itu berbahaya saat petugas dari BPOM menggeledah toko saya," jelas terdakwa kepada majelis hakim.

Kemudian terdakwa Indah Sari yang berstatus tahanan kota ini juga mengaku dan menyesali atas perbuatannya serta berjanji akan lebih teliti lagi dalam melakukan jual beli kosmetik.

Selain itu, terdakwa mengungkapkan bahwa selain toko miliknya, ada satu toko lainnya yang juga turut digeledah dan dibawa oleh petugas BPOM.

Kemudian majelis hakim juga mencecar berbagai pertanyaan kepada dua orang saksi dari pihak BPOM Sumsel dan menanyakan kemana berkas perkara pemilik toko lainnya yang digeledah tersebut.

"Kenapa toko satunya tidak naik persidangan?," tanya hakim kepada saksi BPOM.

Dua saksi yang bernama Ulita serta Kristiana hanya menjawab tidak mengetahui persis, saksi hanya menjawab bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat bahwa terdakwa menjual kosmetik yang diduga berbahaya.

"Setelah kami lakukan uji laboratorium, kosmetik krim milik terdakwa mengandung merkuri dan hidrokinonnya, yang berbahaya apabila digunakan," kata saksi Ulita.

Seusai sidang, dua saksi dari petugas BPOM saat dikonfirmasi, memilih tidak banyak komentar mengenai adanya satu toko lagi yang saat penggeledahan tetapi tidak naik dipersidangan.

"Tanya saja kantor (BPOM)," singkat salah satu saksi dan langsung pergi meninggalkan awak media.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selly Agustina SH melalui JPU pengganti Kiagus Anwar SH mengatakan jika saat ini terdakwa Indah Sari merupakan tahanan kota.

"Sebelumnya terdakwa ditahan di rutan. Namun karena yang bersangkutan masih memiliki bayi berusia 3 bulan, maka terdakwa dijadikan tahanan Kota," jelas Anwar. 

Anwar mengatakan jika dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni kosmetik berupa cream muka.

"Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

Diketakui dalam dakwaan, terdakwa Indah Sari pada hari Kamis   tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 12.10 WIB bertempat di Toko Beryl, Gedung Pasar 16 Ilir lantai 2,  No. 502-503 Palembang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Bermula adanya operasi gabungan dari Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Petugas BBPOM, Satuan POL PP Prop Sumsel, Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di Toko Kosmetik milik terdakwa, Petugas menemukan sebanyak 98 Kosmetika Tanpa Ijin edar.

Kemudian terhadap Kosmetika tersebut Petugas BBPOM langsung melakukan pengecekan dengan cara melihat dari penandaannya yaitu pada wadah dan Pemungkus (kemasan yang tidak bersentuhan dengan isi) salah satunya harus terdapat informasi nomor izin edar produk.

Bahwa Bahaya dari Kosmetika tanpa izin edar tersebut adalah produk tersebut belum diuji mutu, keamanan dan manfaatnya karena belum dievaluasi komposisi dan formulanya, apakah aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada kosmetika. 

Kosmetika tanpa izin edar juga tidak dapat diketahui produsen dan distributornya karena biasanya di edarkan melalui jalur yang tidak resmi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update