Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Keberatan Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Kasus Masjid Sriwijaya Ditunda

Tuesday, August 24, 2021 | Tuesday, August 24, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T14:47:10Z


 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (24/8/2021).

Empat terdakwa itu yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Adapun kedelapan saksi itu adalah, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, Richard Cahyadi, Mudai Maddang, Basaruddin Kadis Perkim Sumsel, Syahrullah, Angga Ariansyah, Zainal Efendi Berlian dan Lumasia.

Akan tetapi, sidang yang sempat dibuka oleh majelis hakim harus ditunda pada Selasa pekan depan dikarenakan kuasa hukum keberatan empat terdakwa tidak dihadirkan secara offline.

Seusai sidang, tim JPU Kejati Sumsel, M Na'imullah mengatakan, jika pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa dipersiangan.

"Namun dikarenakan ada kegiatan vaksianasi di rutan pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan," kata Na'im.

Dijelaskannya, bahwa saat ini sudah ada surat edaran dari Kemenkumham RI yang mengatakan jika terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak 2 kali.

"Terdakwa hanya boleh dikeluarkan pada saat pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa," katanya.

Ditanya apakah sidang Selasa depan JPU akan menghadirkan empat terdakwa secara offline, Naim mengatakan menurut majelis hakim sidang pekan depan baik offline maupun online tetap berjalan.

"Untuk sidang pekan depan, menurut Majelis hakim tadi dikarenakan agenda hari ini ditunda jadi pekan depan sidang baik offline maupun online tetap dilanjutkan mengingat perkara ini merupakan tindak pidana korupsi ada tidaknya terdakwa sidang tetap dilanjutkan," tegasnya.

Terpisah, Nurmalah SH MH Kuasa Hukum Eddy Hermanto, pihaknya keberatan kliennya tidak dihadirkan secara offline dikarenakan sebelumnya permohonannya sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Keberatan kita katena terdakwa tidak dihadirkan secara offline. Kita kan ingin mendampingi klien kita masing-masing, disaat persidangan dan permohonan sidang secara offline sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Selain itu, sidang online sering kali terkendala sinyal dan gangguan pada suara sehingga sidang tidak berjalan lancar," jelas Nurmalah.

Hal senada juga dikatakan Eko Bakari kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

"Kami tetap menginginkan sidang selanjutnya digelar secara tatap muka agar persidangan dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan jaringan internet," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update