Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Minta Kejari Palembang Segera Tuntaskan Penyidikan Dua Perkara Dana BOS

Tuesday, August 10, 2021 | Tuesday, August 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T09:26:50Z
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH., MH(Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, segera menuntaskan penyidikan dua perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini tengah disidik.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Khaidirman SH MH saat mendampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Victor Antonius Siragi Sidabutar SH MH, melakukan pemantauan sidang perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021).

"Untuk dua perkara tersebut saat ini memang masih ditangani oleh pidsus Kejari Palembang. Kita sudah koordinasi dengan Kasi Pidsus nya terkait pemberitaan di media soal perkara tersebut," ujar Khaidirman.

Khaidirman menjelaskan, setelah dilakukan kordinasi dengan pidsus Kejari Palembang, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

"Setelah kita berkoordinasi, dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka untuk salah satu perkara dana BOS, sementara untuk perkara yang satunya tersangkanya masih dalam status DPO oleh penyidik," katanya.

Dalam penanganan dua dana BOS itu lanjut Khaidirman, pihaknya meminta kepada tim pidsus Kejari Palembang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

"Iya, inginnya kita meminta agar segera dituntaskan perkaranya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait SH MH, mengakut saat ini pihaknya sedang fokus untuk merampungkan dua perkara dana BOS yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Untuk dua perkara tersebut, hingga saat ini kami tetap fokus untuk menyelesaikannya mohon doa dan dukungannya agar secepatnya perkaranya ini kami rampungkan," ujar Bobby.

Seperti diketahui, dua perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Pidsus Kejari Palembang, yakni dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79 Palembang dan dana BOS SMAN 13 Palembang. 

Untuk penyidikan dana BOS SMAN 13 tim Pidsus Kejari Palembang sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih belasan saksi. Sementara itu, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79, yang diduga melibatkan mantan kepala sekolah tersebut, berinisial ND juga belum berhasil ditangkap atau diketahui keberadaannya.

Bahkan ND sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

Sementara saat ditanya perkembangan dugaan penyalahgunaan dana BOS SDN 79, Bobby mengakui bahwa ND mantan Kepala Sekolah SD tersebut hingga kini masih buron.

"Untuk SDN 79 tersangkanya ND masih DPO, secara maksimal kami sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka," tutupnya.
 
Sebelumnya, terkait perkembangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sudah melakukan pemanggilan terhadap ND mantan kepala SDN 79. Bahkan surat panggilan juga sudah disampaikan kepada keluarga ND dan ketua RT dimana tempat bersangkutan berdomisili beberapa waktu lalu.

Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Diantaranya dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang dan pada guru sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update