Notification

×

Tag Terpopuler

Keterangannya Berbelit di Sidang Kasus Lelang Jabatan, Mantan Sekda Muratara Ditegur Hakim

Monday, August 23, 2021 | Monday, August 23, 2021 WIB Last Updated 2021-08-23T11:37:46Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menjerat terdakwa Sudaryono dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (23/8/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan tiga orang saksi secara langsung (Offline).

Ketiga saksi yang dihadirkan itu yakni, Mantan Plt Sekda, Abdullah Mat Tjik, dan dua orang penguji bernama Muzakir dan Joko Susilo.

Dalam keterangannya, Saksi Abdullah Mat Tjik sempat ditegur oleh majelis hakim karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Abdullah Mat Tjik, mengaku dirinya hanya ikut sebagai peserta tes lelang jabatan di Kabupaten Muratara 2016 sebagai calon Sekda di Muratara.

"Saya hanya sebagai peserta tes lelang jabatan saja. Saya tidak mempunyai peran dalam penyelenggaraan kegiatan," katanya kepada majelis hakim.

Akan tetapi, Abdullah Mat Tjik saat memberikan keterangan yang mengatakan jika dirinya hanya sebagai peserta yang mengikuti tes untuk calon Sekda, dibantah oleh saksi Muzakir yang juga dihadirkan oleh JPU.

Saksi Muzakir yang saat itu merupakan salah satu penguji mengatakan jika saat pelaksanaan kegiatan, dirinya tidak pernah tau ada peserta yang mengikuti tes sebagai calon sekda.

"Saya tidak tau ada peserta yang ikut sebagai calon sekda. Karena pada saat itu tidak ada peserta yang ikut test sebagai calon Sekda," ungkap saksi Muzakir kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi lainya yakni terpidana Riopaldi diketahui mengatakan jika orang yang memesankan hotel di Palembang, sebagai tempat pelaksanaan kegiatan lelang jabatan adalah Abdullah Mat Tjik.

Menanggapi keterangan Keterangan dari para saksi, Abdullah Mat Tjik kepada majelis hakim tetap bersih keras jika dirinya tidak ikut andil dalam penyelenggaraan lelang jabatan itu.

Seusai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Antoni Yuzar SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumar Herti SH mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa Sudartoni.

"Keterangan beberapa saksi justru menguatkan dakwaan JPU atas terdakwa Sudartoni. Namun saat dikonfortir oleh majelis hakim tadi, memang diantara saksi ada yang membantah keterangan saksi lainnya," ujarnga.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, majelis hakim tipikor Palembang telah menetapkan dua terpidana dalam kasus ini.

Yakni, terpidana Rio Paldi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan terpidana Hermanto dengan 2 tahun penjara.

Dalam pengembangannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan Sudartoni sebagai tersangka.

Yang mana saat ini Sudartoni tengah menjalani proses persidangan, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Sudartoni, selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Musi Rawas Utara sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara bersama-sama dengan terpidana Riopaldi Okta Yudha, dan terpidana Hermanto, pada suatu waktu dalam bulan Februari sampai dengan bulan Juni Tahun 2017, bertempat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri.

Kasus dugaan korupsi pada kegiatan Lelang Jabatan di Kabupaten Muratara yang menelan anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp. 900 juta itu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Rio Paldi dan Hermanto, kini keduanya sudah menjadi terpidana. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update