Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Soroti Aset Milik Eddy Hermanto Paling Banyak Disita

Friday, August 06, 2021 | Friday, August 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T14:31:58Z
PALEMBANG, SP - Aset milik Eddy Hermanto salah satu terdakwa dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 Milar dari Pemprov Sumsel tahun 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, paling banyak disita oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Adapun aset milik Eddy Hermanto yang sudah disita penyidik beberapa waktu lalu, terdiri dari tujuh unit rumah toko (ruko) dan dua unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BG 317 JO dan Honda HRV warna merah tahun 2020.

Selain menyita aset, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dikediaman Eddy Hermanto dan berhasil mengakut satu koper berisi dokumen.

Sementara untuk terdakwa Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kawasan Demang Lebar Daun itu, penyidik juga berhasil membawa satu koper berisikan dokumen dan menyita satu unit mobil Toyota Camry tahun 2009 milik Syarifuddin.

Diketahui, penyitaan seluruh aset milik terdakwa tersebut, akan digunakan penyidik sebagai jaminan untuk mengganti atas kerugian negara dalam kasus Masjid Sriwijaya.

Menanggapi penyitaan aset milik kliennya yang paling banyak disita oleh penyidik, Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Namun demikian dia menegaskan harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.

"Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kliennya diduga menerima sebesar Rp 684.419.750. Bahkan paling terkecil nominalnya diantara yang lain. Akan tetapi, aset yang disita paling banyak," ujar Nurmalah, Jumat (6/8/2021).

Nurmalah juga sangat menyangkan 
tindakan penyidik Kejati Sumsel yang belum apa-apa sudah melakukan penyitaan aset milik kliennya.

"Aset - aset itu murni harta benda milik klien kami yang diperoleh dengan cara etikad baik. Bukan dari hasil merampas, bukan dari merampok, bahkan bukan dari hasil korupsi. Kalau disita dianggap untuk jaminan kalau nanti terbukti dari hasil korupsi, Nanti dulu! Azaz praduga tidak bersalah harus dikedepankan karena proses sidang masih panjang," tegasnya.

Ditambahkannya, aset kliennya disita yang paling banyak justru tidak sebanding dengan apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Nominal yang dituduhkan terhadap klien kami oleh penuntut umum itu paling kecil. Justru tidak sebanding dengan aset - aset yang disita begitu banyak, dan kami akan buktikan bahwa apa yang didakwakan itu bukan dari hasil gratifikasi. Jadi saya selaku kuasa hukum menilai terlalu prematur kalau dilakukan penyitaan aset tersebut," pungkasnya.

Seperti diketahui empat terdakwa yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Sementara untuk dua tersangka baru dalam perkara yang sama, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara keduanya. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update