Notification

×

Tag Terpopuler

Ramlan Suryadi Juga Sebut Juarsah Menerima Aliran Fee 16 Paket Proyek

Thursday, August 12, 2021 | Thursday, August 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T09:30:03Z
Ramlan Suryadi Mantan Plt Kepala dinas PUPR Muara Enim menjadi saksi terdakwa Juarsah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Selain Ahmad Yani, terpidana Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim juga menjadi saksi untuk terdakwa Juarsah dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek dalam sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/8/2021).

Setelah mendengarkan keterangan dari terpidana Ahmad Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga menghadirkan Ramlan Suryadi, kehadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang, juga mencecar berbagai pertanyaan kepada saksi terpidana Ramlan Suryadi, seputar aliran dana fee 16 paket proyek. 

Dalam keterangannya Ramlan Suryadi, menyebut bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima aliran fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dalam bentuk tiket pesawat yang uangnya bersumber dari Roby Okta Fahlevi.

"Kalau uang secara tunai langsung ke terdakwa dari saya tidak ada, akan tetapi dari saya ke terdakwa ada dalam bentuk tiket pesawat, itupun sumber uangnya dari Roby melalui Elfin," kata Ramlan dalam persidangan.

Untuk uang secara tunai Ramlan menyebut, Elfin yang menyerahkan langsung ke terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

"Uang itu, Elfin langsung yang menyerahkan ke terdakwa Juarsah saat masih menjabat sebagai Wabup Muara Enim. Elfin yang bilang ke saya Pak Wabub juga menerima, berapa besarannya saya tidak tahu karena itu semua yang mengurus Elfin," bebernya.

Selain itu Ramlan menjelaskan, setahu dirinya  Elfin juga memberikan dana kepada per anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta.

"Setahu saya, Elfin membantu anggota dewan besesarannya senilai 200 juta per anggota," ungkap Ramlan. 

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak dari kontraktor, terlebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian dalam pengembangan perkara yang sama, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, juga dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Kemudian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan Juarsah sebagai tersangka.

Diketahui Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada saat dirinya resmi menjabat Bupati Muara Enim.

Didalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 3,5 milyar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD tahun 2019. 

Seusai memberikan keterangan sebagai saksi, terpidana Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim tidak mau berkomentar.

"Alhamdulillah kabar baik," ujar Ramlan sambil berlalu tanpa menjawab pertanyaan awak media. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update