Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Dugaan Korupsi Uji Tera, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tidak Ada Kerugian Negara

Wednesday, August 04, 2021 | Wednesday, August 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T14:09:43Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin dengan agenda mendengarkan kesaksian empat terdakwa (Saksi Mahkota).

Empat terdakwa itu yakni, Emen Hardianto, Hari Iwiansyah, ASN Disperindag Kabupaten Banyuasin, Tommy Ardiansyah, Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Afghanis, Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan empat terdakwa melalui sidang virtual, sementara tim kuasa hukum masing-masing terdakwa hadir dalam persidangan.

Setelah empat terdakwa saling bersaksi dalam persidangan tim JPU yang dipimpin Lukber Liantama SH MH mengatakan setelah melalui proses panjang dan empat terdakwa saling bersaksi, pada sidang Minggu depan akan memasuki tahapan penuntutan.

"Sidang pemeriksaan empat terdakwa tadi berjalan sampai malam. Dan sudah saling bersaksi dihadapan majelis hakim, untuk Minggu depan masuk ketahap penuntutan oleh kita selaku JPU," ujar Kasi Pidsus Kejari Banyuasin itu. 

Lukber mengaku dari semua keterangan terdakwa, justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Dari keterangan terdakwa yang saling bersaksi, pada dasarnya justru menguatkan dakwaan kami. Semua sudah jelas sesuai fakta persidangan, Total kerugian negaranya ada sebesar 1,4 miliar," jelasnya. 

Terpisah, Redho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa Emen Hardianto mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, tidak ada kerugian negara karena retribusi dari Uji Tera benar telah disetorkan. 

"Restribusi ini kan ada aturan khusus, ada anggarannya dari pemerintah, namun untuk pelaksanaan Uji Tera tidak dianggarkan. Sebagaimana dalam aturan Perda, untuk biaya timbul dari Uji Tera itu ditangung oleh pihak ketiga dan ada dalam invouce," kata Redho, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskannya, dalam keterangan terdakwa atau saksi mahkota dalam persidangan, bahwa pelaksanaan Uji Tera benar dilakukan. Akan tetapi, tidak ada sepeserpun pemerintah mengeluarkan anggaran dalam kegiatan Uji Tera itu.

"Sertifikat juga diberikan sewaktu sudah dilaksanakan kegiatan, jadi bukan bodong, jelas sudah dilaksanakan. Saya tegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut, karena dari pihak ketiga boleh menarik operasional. Dengan harus melaksanakan Uji Tera juga diperlukan truk untuk diangkut, baik itu timbangan dan SPBU di Banyuasin," tegas Redho.

Redho menambahkan, dalam pembelaan nanti pihaknya meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan atau onslag atau lepas dari tuntutan hukum. Karena menurutnya, dalam masalah tersebut, adalah kesalahan administrasi.

Hal senada juga dikatakan Nurmalah SH MH kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, menurutnya dari semua saksi yang dihadirkan semuanya menyatakan jika kegiatan Uji Tera tersebut, benar-benar dilaksanakan sesuai fakta.

"Pembiayaan terkait Uji tera sudah disepakati, baik pada perusahaan pendor, maupun perusahaan pengguna jasa pendor, serta yang berhubungan dengan Dinas Perdanganan dan Perindustrian Kabupten Banyuasin, itu sudah disepakati," ungkap Nurmalah.

Nurmalah menjelaskan, mengenai Kerugian negara yang dibuat atas perhitungan inspektorat, pihaknya mengaku tidak mengerti dari mana negara rugi hingga 1 miliar lebih seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. 

"Sementara uang jasa tera dan transportasi sudah diterima oleh pihak pemberi jasa. Kalau ini dianggap korupsi lalu, korupsinya dimana? Karena jelas menurut kami tidak ada kerugian negara dalam kegiatan Tera itu, karena uangnya sudah digunakan sesuai peruntukan," tegas Nurmalah.

Nurmalah juga kembali menegaskan, untuk kasus korupsi, yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara yakni BPK atau bukanlah inspektorat.

Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.1.447.263.820.

Didalam dakwaan, empat terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Atas perbuatannya, terdakwa terancam dengan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 atau pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update