Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Fee 16 Paket Proyek, Juarsah Bantah Keterangan Dua Saksi Kunci

Thursday, August 26, 2021 | Thursday, August 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T11:39:18Z


 

PALEMBANG, SP - Seusai dua saksi yakni Elfin MZ Muchtar dan Robby Okta Fahlevi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah menyanggah atas keterangan dari dua saksi tersebut.

"Saya sanggah semua keterangan saksi-saksi, saya tidak menerima apa-apa, bahkan saya tidak kenal dengan Robby dan itu semua hanya katanya," bantah Juarsah seusai menjalani persidangan, Kamis (26/8/2021).

Hal senada juga dikatakan oleh tim kuasa hukumnya yakni, Dr. Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH serta Taufik Rahmat SH MH, menurutnya jika dalam keterangan saksi tadi masih ada miss link atau ketidak cocokan.

"Tidak ada perkembangan signifikan dari keterangan saksi-saksi. JPU Juga tidak bisa menunjukan bukti yang mendukung dari keterangan saksi tersebut, yang artinya belum ada fakta bahwa klien kita menerima uang," katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa, alat bukti saksi mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang mana salah satu alat bukti saksi tidak ada petunjuk komunikasi antara saksi dengan Juarsah.

"Sidang ini masih jalan ditempat , belum bisa membuktikan Juarsah menerima. Hanya berdasarkan katanya Robby dan katanya Elfin saja. Keterangan saksi yang menceritakan mengantarkan uang tadi masih bisa kita patahkan nantinya," tegas Saipuddin.

Nanti kita juga akan munculkan saksi saksi yang meringankan.

"Tinggal tunggu waktunya saja, akan kita patahkan keterangan para saksi," tutup Saipuddin.

Diberitakan sebelumnya, saksi terpidana Elfin MZ Muchtar mengatakan jika dirinya pernah mengantar sejumlah uang untuk terdakwa Juarsah yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, atas perintah Bupati Muara Enim yang dijabat oleh terpidana Ahmad Yani.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 16 paket proyek, dari proyek tersebut, Bupati (terpidana Ahmad Yani) meminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ungkap Elfin.

Elfin juga mengatakan dirinya diminta oleh Bupati Muara Enim, terpidana Ahmad Yani untuk mencari kontraktor yang siap melaksanakan 16 paket proyek untuk Kabupaten Muara Enim.

"Saat itu Bupati (Terpidana Ahmad Yani) minta dicarikan kontraktor yang siap bayar dimuka. Maka saya sampaikanlah hal tersebut pada Robi Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor yang menyanggupi untuk mengerjakan dan membayar fee dimuka," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update