Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap, Masjid Sriwijaya Dibangun di Lahan Sengketa Milik Warga

Tuesday, August 31, 2021 | Tuesday, August 31, 2021 WIB Last Updated 2021-08-31T12:11:16Z
PALEMBANG, SP - Terungkap dalam persidangan, jika pembangunan Masjid Sriwijaya dilahan sengketa milik warga. Pasalnya, dari total lahan seluas 9 hektare (Ha) Pemprov Sumsel hanya memiliki lahan seluas 2 hektar.

Hal itu diketahui, saat Pemprov Sumsel digugat oleh masyarakat dan hasilnya putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat dan memberikan kekuatan hukum bahwa Pemprov Sumsel telah menyalahi aturan untuk membangun Masjid yang digadang-gadang sebagai Masjid terbesar di Asia Tenggara itu. 

"Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya telah membangun dilahan milik masyarakat. Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha," ujar tim JPU Naimullah seusai sidang, Selasa (31/8/2021) sore.

Dijelaskannya, secara aturan Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan. Saat itu pembangunan Masjid Sriwijaya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel, Alex Noerdin pada saat itu, pembangunan masjid pun dipindahkan dikawasan Jakabaring Palembang. 

"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada saat itulah masjid dipindahkan. Sejak awal lahan itu sudah bersengketa. Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Ardani. Namun, dirinya mengatakan tidak tahu," kata Naim.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan kesaksian Ardani, yang banyak menjawab tidak tahu. Padahal, pertanyaan yang dilayangkan pernah di jawab saksi dalam proses penyidikan. Ardani dipanggil karena dirinya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pembangunan Masjid dan juga sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel. 

"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah. Dia sebagai ketua divisi hukum dan administrasi lahan seharusnya mengetahui," ujarnya. 

Naim mengatakan, dalam sidang ini pihaknya akan menelusuri lebih jauh soal aliran dana fee pembangunan Masjid Sriwijaya dari total Rp130 miliar dana hibah yang telah dicairkan Pemprov Sumsel, sampai saat ini bangunan masjid masih tidak jelas. 

"Menurut kesaksian salah satu saksi juga seharusnya Rp130 miliar pembangunan minimal sudah tegak payung. Ini pun baru pondasi saja. Kita akan telusuri penggunaan dana hibah ini," pungkasnya.

Dirangkum dari beberapa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, diperoleh beberapa fakta terkait aliran dana hibah serta lahan yang akan dibangunkan Masjid Sriwijaya Palembang.

Diantaranya yakni saksi Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya bernama Zainal Effendi Berlian dimana sebelumnya pada tahun 2017 ia ditunjuk sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya menggantikan Muddai Madang yang mengundurkan diri.

Dalam keterangannya, Zaenal mengatakan dana pembanguan Masjid Sriwijaya berdasarkan RAB seluruhnya mencapai Rp 668 miliar, sementara dana hibah yang berasal dari APBD Pemprov Sumsel sejumlah Rp 130 miliar.

"Itupun diserahkan terbagi menjadi dua tahap, tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, lalu di tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar," ungkap Zaenal.

Dia juga menguraikan, bahwa pada saat dimulainya pembangunan Masjid tersebut, seingatnya pihak Yayasan telah membayarkan uang sebagai uang muka pembangunan itu sebesar Rp 48 miliar lebih kepada pihak kontraktor proyek.

"Saat peralihan jabatan, yang ada didalam rekening BSB milik Bendahara tersisa Rp 81 miliar lebih pak dari jumlah Rp 130 miliaran" katanya.

Sementara, keterangan saksi lainnya yakni, Lumansia selaku Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, diperoleh fakta bahwa lahan untuk Masjid Sriwijaya dibangun diatas lahan yang bersengketa hingga sekarang.

"Setelah saya tanyakan dengan pihak BPN ternyata lahan yang bisa disertifikatkan hanya 2 hektar, sementara untuk bangunan masjidnya saja yang sudah dibangunkan sekitar 4 hektar," kata Lumansia.

Lumansia dalam kesaksiannya melanjutkan, berdasarkan informasi dari pihak Pemprov disaat Gubernur Rosihan Arsyad menjabat bahwa lahan tersebut semuanya sudah dibebaskan.

"Tapi faktanya, di BPN tercatat beberapa warga masyarakat juga ada sertifikatnya dilahan tersebut, bahkan itu sempat diperkarakan dipengadilan dan dimenangkan oleh masyarakat," ungkapnya kepada majelis hakim. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update