Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Tjik Maimunah Divonis Bebas

Wednesday, August 25, 2021 | Wednesday, August 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-25T09:44:42Z


 

PALEMBANG, SP - Tidak terbukti bersalah, Tjik Maimunah yang menjadi terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (25/8/2021).

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Tjik Maimunah tidak terbukti bersalah atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Mengadili dengan ini menyatakan, bahwa terdakwa Tjik Maimunah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga dan atau dakwaan keempat penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik harkat martabat dan kedudukan terdakwa Tjik Maimunah direhabilitasi.

"Merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan terdakwa Tjik Maimunah dalam keadaan semula dan memerintahkan agar barang bukti berupa dokumen surat tetap terlampir dalam berkas perkara," kata majelis hakim.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Tjik Maimunah terlihat dari layar monitor langsung menangis.

Dari pantauan, persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dijaga ketat oleh petugas kepolisian.

Sementara pelapor Ratna Juwita Nasution, diluar ruang persidangan terlihat "mengamuk" atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Tjik Maimunah.

"Jelas putusan hakim yang membebaskan terdakwa tidak adil bagi kami selaku pelapor, kami akan segera mengajukan langkah hukum," teriak Ratna kepada awak media.

Menurutnya, vonis bebas yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahwa perkara ini adalah perkara tentang pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Tjik Maimunah.

"Tadi dalam pertimbangan hakim menyebutkan telah sesuai dengan KTP milik terdakwa, jadi apa urusannya dengan KTP terdakwa dengan laporan kami tentang adanya dugaan pemalsuan yang telah dilakukan oleh terdakwa," ucap Ratna dengan nada emosi.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah kasasi.

"Kita akan upayakan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, ini berarti dakwaan kami telah mementahkan, sebelum kasasi kami akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan pimpinan," kata Anwar.

Terpisah Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah ketika dimintai tanggapannya mengatakan sidang berada diluar kota.

"Saya sedang diluar kota, nanti setelah sampai di Palembang ya wawancaranya," singkatnya.

Diketahui dalam dakwaan, pada tanggal 14 Juni 2012  terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Bahwa pada saat itu, terdakwa Tjik Maimunah mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update