Notification

×

Tag Terpopuler

Ucapkan Terimakasih Tjik Maimunah Divonis Bebas, Puluhan Warga Datangi PN Palembang

Monday, August 30, 2021 | Monday, August 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T07:04:27Z
Puluhan Warga Mendatangi PN Palembang untuk mengucapkan Terimakasih kepada majelis hakim atas vonis bebas Tjik Maimunah (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Puluhan warga terlihat mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, Senin pagi (30/8/2021).

Kedatangan warga itu bermaksud ingin bertemu dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan surat tanah atas nama Tjik Maimunah yang dilaporkan oleh pihak Ratna Juwita Nasution.

Mereka ingin mengucapkan terimakasih langsung kepada tiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Majelis hakim yang dimaksud adalah, Toch Simanjuntak SH MH, Paul Marpaung SH MH dan Harun Yulianto SH MH.

Salah satu warga bernama Ermawan yang mengaku sebagai perwakilan dari Tjik Maimunah, ingin bertemu langsung kepada tiga mejelis hakim tersebut untuk mengungkapkan rasa terimakasihnya.

"Saya kesini bersama perwakilan keluarga, dan orang yang membeli tanah kaplingan Tjik Maimunah yang di klaim oleh pihak pelapor kemarin (Ratna Juwita Nasution). Kami hanya ingin menyampaikan rasa terimakasih langsung pada pak hakim," ujar Ermawan, Senin (30/8/2021).

Akan tetapi, dikarenakan jadwal sidang para hakim cukup padat, keluarga Tjik Maimunah tersebut tidak berhasil untuk menyampaikan rasa terimakasihnya.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah SH MH mengatakan jika putusan majelis hakim sudah berdasarkan dan pertimbangan yang memang dinilai oleh majelisnya benar.

"Jadi jika majelis hakim saat itu memutus bebas murni, maka itulah yang dinilai pantas dan benar oleh majelis. Jika para warga ingin bertemu dan berterimakasih tidak apa-apa," ujar Abu, Senin (30/8/2021).

Abu menjelaskan bahwasanya, jika ingin mengucapkan terimakasih secara formal, tidak lah harus dilakukan oleh pihak yang merasa menang dalam suatu perkara.

"Karena sudah semestinya hakim menilai yang benar. Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa tidak diuntungkan dalam putusan sebuah perkara, maka hal tersebut dapat di lakukan dengan mengambil upaya hukum lainnya," jelas Abu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Toch Simanjuntak SH MH telah memvonis bebas Tjik Maimunah yang dilaporkan sebagai orang yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah oleh pihak pelapor, Ratna Juwita Nasution, pada Rabu (25/8/2021) lalu. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update