Notification

×

Tag Terpopuler

Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon, Gugatan Maryadi Dikabulkan Hakim

Monday, September 20, 2021 | Monday, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T11:55:25Z
Maryadi didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan saat memberikan keterangan pers(Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengabulkan gugatan sebagian Maryadi selaku penggugat melawan PT. Indomarco Adi Prima.

Maryadi selaku penggugat merupakan karyawan PT Indomarco Adi Prima yang bekerja sebagai Canvass Salesman dengan masa kerja selama 25 tahun terhitung sejak tanggal 1 September 1996 sampai tanggal 10 Maret 2021.

Namun Maryadi pada tanggal 10 Maret 2021 diberhentikan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempat bekerja tersebut, dengan nomor : 053/IAP-PLG/ARS/II.2021 tentang pemutusan hubungan kerja.

Namun Maryadi tidak hanya menjadi korban PHK sepihak dirinya juga tidak mendapatkan haknya dari tergugat. Atas dasar itulah Maryadi melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Rijen Kadin Hasibuan dan Fatner melayangkan gugatan kepada PT. Indomarco Adi Prima ke Pengadilan Hubungan Industri.

Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat yang memutus hubungan kerja secara sepihak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengadili, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja, uang penggantian Hak dan upah proses bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2021. Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 110.386.994," tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dan memebani biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat sebesar Rp.370.000.

Maryadi selaku Penggugat didampingi kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, putusan majelis sudah berkekuatan dengan rasa keadilan, dengan sudah diputusnya perkara ini, Maryadi berharap pihak perusahaan selaku Tergugat agar segera melaksanakan putusan pengadilan.

"Gugatan kami dikabulkan sebagian oleh majelis hakim, namun putusan tersebut sudah sangat berkesesuaian dengan rasa keadilan. Dengan ini kami meminta agar Tergugat secepatnya melaksanakan putusan pengadilan yang artinya hak-hak klien kami segera dibayarkan oleh Tergugat," ujar Rijen kuasa hukum Maryadi diruang kerjanya, Senin (20/9/2021). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update