Notification

×

Tag Terpopuler

Terjerat Kasus Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Disidang

Tuesday, September 21, 2021 | Tuesday, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T06:07:10Z

Mantan Kepsek SMAN 13 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat terdakwa Drs Zainab mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan terdakwa Dra Zainab secara langsung.

Dalam dakwaannya, JPU Hendy Tanjung SH menyebutkan bahwa modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan oleh terdakwa diantaranya, yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.

"Adapun hasil audit kerugian negara dari total angharan tersenut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," sebut Hendy saat membacakan dakwaan.

Hendy juga menyebutkan bahwa terdakwa diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.

Atas perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Zainab yang didampingi tiga penasihat hukumnya Zulfahmi SH dan rekan dari LBH PGRI tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi).

Selanjutnya sidang pada Selasa pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

JPU Hendy Tanjung SH seusai sidang mengatakan, bahwa terdakwa untuk sementara tidak dilakukan penahanan.

"Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan selama proses persidangan, kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga," ujar Hendy. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update