Notification

×

Tag Terpopuler

Diperiksa Kejagung, Alex dan Muddai Batal Jadi Saksi di Sidang Kasus Masjid Sriwijaya

Thursday, September 23, 2021 | Thursday, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T09:14:21Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (23/9/2021).

Empat terdakwa itu yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel diagendakan menghadirkan sebanyak sepuluh orang saksi.

Akan tetapi, dari sepuluh orang saksi yang direncanakan akan dihadirkan, tiga diantaranya tidak menghadiri persidangan.

Ketiga nama saksi yang tidak hadir itu adalah, Alex Noerdin, Muddai Madang dan Marwah M Diah.

"Untuk dua nama saksi yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak bisa dihadirkan karena saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung dikarenakan baru ditetapkan sebagai tersangka baik dalam perkara ini serta perkara lainya," jelas tim JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH.

Sementara lanjut Naim, untuk satu saksi yang satunya Marwah M Diah tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit.

"Kita akan usahakan saksi yang tidak hadir hari ini, akan kita jadwalkan kembali pada sidang Selasa pekan depan," tutupnya.

Sementara itu, persidangan masih berlanjut dengan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi, dua diantaranya yakni Kepala BPKAD Sumsel Akhmad Mukhlis Natanegara dan Kasubag Agama Biro Kesra Pemprov Sumsel Abdul Basyid. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update