Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Sindikat Narkotika Lintas Provinsi, Dituntut Hukuman Pidana Mati

Tuesday, September 21, 2021 | Tuesday, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T07:16:08Z


PALEMBANG, SP -
Gantara dan Heru Suminto dua terdakwa yang merupakan sindikat narkotika lintas provinsi asal Riau, dengan barang bukti sembilan bungkus sabu seberat sembilan kilogram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana mati.

Tuntuntan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dihadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Selasa (21/9/2021).

Dalam petikan tuntuntan, JPU menyakatan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara narkotika  melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU nomor 33 tentang narkotika yang beratnya melebihi lima gram.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan hukuman pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana mati," tegas Desmilita saat membacakan tuntutan.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa sebagaimana tuntutan yang dibacakan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, terdakwa sudah berkali-kali melakukan perbuatan tersebut dengan jumlah sangat besar dan banyak.

"Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak," sebut Desmilita.

Setelah mendengarkan tuntuntan pidana mati, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Megaria SH meminta waktu  guna menyusun pembelaan atas tuntutan pidana yang dijatuhkan (Pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan Selasa pekan depan.

"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," singkat Mega seusai sidang.

Dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 saat mobil yang dikendarai para terdakwa melintas didaerah Lempuing, saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati 9 bungkus sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.

Berdasarkan keterangan para terdakwa bahwa sembilan bungkus sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang diwilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp 100 juta, namun baru menerima upah Rp 10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update