Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KUD Muba, Didakwa Rugikan Negara Lima Miliar

Tuesday, September 21, 2021 | Tuesday, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T07:48:02Z


PALEMBANG, SP -
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tahun 2014-2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (21/9/2021).

Ketiga terdakwa itu yakni, Safarudin selaku Ketua KUD Buana periode 2012-2014, Alis Gunawan Ketua II Administrasi dan Keuangan KUD Buana dan Bambang Tri Jasmoro Ketua IV SDM KUD Buana.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba mendakwa ketiga terdakwa, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejari Musi Banyuasin, Chandra Irawan SH dan Reza Faisal SH seusai sidang mengatakan, jika dalam perkara ini ketiga terdakwa diduga telah melakukan manipulasi pada data pengajuan pinjaman di KUD.

"Jadi ada sekitar 210 data milik warga yang digunakan oleh ketiga terdakwa untuk mengajukan pinjaman di KUD. Namun setelah pengajuan pinjaman tersebut cair, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik data, melainkan diambilnoleh ketiga terdakwa," jelas Chandra Irawan.

Chandra menambahkan, bahwasanya pemilik data yang digunakan oleh ketiga terdakwa dalam pengajuan pinjaman di KUD tersebut tidak mengetahui jika data-data dirinya digunakan untuk kepentingan pengajuan pinjaman.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP negara mengalami kerugian mencapai 5 miliar rupiah.

"Dari nilai tersebut, belum ada uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para terdakwa," ujarnya.

Terpisah, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan tadi.

"Sementara ini kami tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," singkat kuasa hukum terdakwa. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update