Notification

×

Tag Terpopuler

Iwan Rotari Akui Berikan 1 Miliar ke Elfin, Kuasa Hukum Juarsah Sebut KPK Kehilangan Arah

Thursday, September 16, 2021 | Thursday, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-16T09:25:56Z
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (16/9/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi salah satunya Syafarudin alias Iwan Rotari selaku kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar 25 miliar.

Dalam kesaksiannya, Iwan Rotari mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar 1 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang saat ini sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

"Dari nilai kontrak sebesar 25 miliar, Elfin meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yakni sebesar 2,5 miliar. Namun saya menyanggupi sebesar 1 miliar untuk biaya administrasi proyek," katanya kepada majelis hakim.

Dia menjelaskan uang 1 miliar itu diberikannya kepada Elfin MZ Muchtar dengan cara mencicil dua kali yaitu, yang pertama 500 juta dan yang kedua 500 juta.

Seusai sidang JPU KPK, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, jika keterangan saksi Iwan Rotari memiliki sinkronisasi pada keterangan saksi terpidana Elfin MZ Muchtar yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

"Saksi Iwan Rotari membenarkan jika ada memberi uang kepada Elfin sebesar 1 miliar. Uang tersebut yang dikatakan Elfin dalam persidangan 500 untuk kegiatan pileg istri terdakwa Juarsah dan 500 juta untuk bulan puasa dan idul fitri," ungkap JPU KPK Rikhi B Maghaz.

Namun kata Rikhi, dalam keterangan dipersidangan, Syafaruddin alias Iwan Rotari mengatakan dirinya tidak tahu uang itu digunakan untuk apa. Yang pasti uang itu diserahkanhnya pada Elfin MZ Muchtar.

"Yang jelas uang itu terkait proyek, yang diberikan oleh Saksi terpidana Elfin pada terdakwa Juarsah," jelasnya.

Terpisah, Juarsah melalui tim kuasa hukumnya Saipuddin Zahri SH MH di dampingi Daud Dahlan SH MH, mengatakan pihaknya menilai pada persidangan kali ini JPU KPK semakin kehilangan arah.

"Dalam sidang tadi kita dengar sendiri, ternyata pada keterangannya, saksi Iwan Rotari tidak tahu uang yang dimaksudkan kemana larinya. Apakah uang itu untuk istri terdakwa mencalonkan diri, ataupun termasuk uang THR dan lainnya," kata Saipuddin.

Dia menjelaskan, dari saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini, pihaknya menilai dan semakin yakin jika dakwaan dan kedua pada kliennya Juarsah tidak dapat dibuktikan.

"Ini masih berdasarkan katanya saja. Yang kata Elfin uang yang diminta 2,5 miliar, sedangkan dalam dakwaan hanya 1 miliar, untuk THR dan lainnya. Maka kami makin bingung, untuk apa mengajukan saksi-saksi ini dihadirkan dalam persidangan," tanya Saipuddin.

Berdasarkan dari itu, pihaknya menilai JPU makin kehilangan arah dalam membuktikan dakwaan pasal komulatif dan kedua kepada terdakwa Juarsah.

"Nanti, kami akan hadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangannya. Kita lihat apakah benar klien kami ini melakukan kesalahan, seperti yang didakwakan," tutup Saipuddin. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update