Notification

×

Tag Terpopuler

Misteri Catatan Penerima Aliran Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya Terungkap

Friday, September 24, 2021 | Friday, September 24, 2021 WIB Last Updated 2021-09-24T03:24:18Z


 

PALEMBANG, SP - Misteri sebuah buku catatan pengeluaran uang yang ditemukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel pada saat melakukan penggeledahan dirumah Syarifudin salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar 130 miliar dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 yang menjerat empat terdakwa yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, akhirnya terungkap dipersidangan.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan kepada empat saksi dari PT Brantas Abipraya sebuah catatan didalam layar monitor didalam sidang yang digelar, Kamis (23/9/2021) malam.

Dari catatan itu terlihat tulisan "Monitoring PP 1" dan ada juga yang bertuliskan untuk Sumsel 1.

Daftar para penerima fee dari aliran dana tersebut, ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum masing-masing empat terdakwa serta para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan.

Tampak dari daftar yang ditampilkan dalam layar monitor ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana tersebut, diantaranya terkait fee, honor hingga penggunaan uang pembangunan Masjid Sriwijaya, diantaranya untuk pembelian tiket pesawat Palembang - Jakarta dan biaya penginapan di hotel.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi Naimullah mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut terdapat sejumlah pihak yang menerima aliran dana termasuk fee.

"Daftar penerima aliran dana tersebut seperti yang kami tampilkan dilayar monitor dalam persidangan tadi, nantinya akan terungkap semua,” katanya seusai sidang, Kamis (23/9/2021) malam.

Dikatakannya, adapun pihak-pihak yang turut serta membagikan fee dan aliran dana tersebut terungkap dalam daftar catatan aliran dana yang ditampilkan dalam persidangan.

“Nanti semuanya akan terungkap dalam persidangan. Karena fakta-fakta persidangan yang akan membuktikan kemana saja fee dan aliran dana tersebut dibagikan," ujarnya.

Selain aliran dana, PT Brantas Abipraya juga membuat tiga rekening Bank untuk proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yakni, Rekening PT Brantas Abipraya Pusat, Rekening KSO yang dikelolah oleh terdakwa Dwi Kridayani dan Rekening Operasional proyek yang dikelolah oleh terdakwa Yudi Arminto.

Didalam persidangan juga, majelis hakim mempertanyakan ada tiga rekening untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Dari rekening KSO lalu ditarik ke rekening pusat terus digabung dengan seluruh proyek se Indonesia oleh pusat, ini siapa yang bikin aturan? Ini pengaburan, yang terjadi malah pembangunan Masjid terbengkalai Pak!," Tanya hakim kepada saksi dari PT Brantas Abipraya.

Untuk diketahui, lima saksi yang dimintai keterangannya dalam persidangan hingga malam yakni, Nur Asri Kartini dari Bank Mandiri, Bambang E Marsono Dirut PT Brantas Abipraya, Joko Widiantoro Manager Keuangan PT Brantas Abipraya, Edo Candra dan Jani Tamtomo.

Seusai sidang, para saksi dari PT Brantas Abipraya begitupun dengan kuasa hukum terdakwa Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, memilih bungkam dan tidak mau memberikan komentar saat dimintai tanggapannya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update