Notification

×

Tag Terpopuler

Didakwa Tidak Verifikasi Proposal Masjid Sriwijaya, Mukti dan Ahmad Nasuhi Tak Ajukan Eksepsi

Thursday, September 23, 2021 | Thursday, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T06:17:11Z


 

PALEMBANG, SP - Usai mendengarkan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Jilid II yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi melalui masing-masing tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU, Kamis (23/9/2021).

Dengan tidak mengajukan eksepsi, maka sidang pada Kamis pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara yang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Namun, sebelum majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH menutup persidangan, kuasa hukum masing-masing terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar pada sidang selanjutnya terdakwa dapat dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan.

Seusai sidang, Iswadi Idris SH MH tim kuasa hukum terdakwa I Mukti Sulaiman, menjelaskan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena ingin melihat perkara tersebut terang benderang dipembuktian perkara.

"Kenapa kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karna kami ingin melihat perkara ini secara terang menerang, dalam sidang pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, karna menurut kami didalam dakwaan itu sudah terang juga posisi klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi," ujar Iswadi.

Iswadi menjelaskan, pihaknya ingin pembuktian ini masuk materi pokok perkara dari saksi saksi dan dokumen yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Maka Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan tuduhan dalam dakwaan, atrinya wajib membuktikannya. Kewajiban kami juga selaku kuasa hukum untuk membantah apa yang didakwaan oleh JPU," tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, menurutnya pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan bearti mengamini dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tidak mengajukan keberatan bukan bearti mengamini apa yang didakwakan penuntut umum. Karena kita ingin langsung kepada pembuktian perkara dalam kasus ini," ujar Redho.

Selain itu kata Redho, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya Ahmad Nasuhi dihadirkan sidang secara offline, permintaan salinan berkas perkara secara utuh dan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota.

"Ada tiga poin yang kami ajukan permohonan kepada majelis hakim, yaitu menghadirkan klien kita secara offline dalam sidang, meminta salinan berkas perkara dan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota. Hal itu mengingat dengan kondisi kesehatan klien kami," kata Redho.

Sebagaimana dalam dakwaan setebal 23 halaman yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, menyebutkan bahwa terdakwa Mukti Sulaiman serta terdakwa Ahmad Nasuhi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

"Yakni terdakwa Mukti Sulaiman selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melakukan verifikasi terhadap anggaran pembangunan masjid sriwijaya palembang dan terdakwa Ahmad Nasuhi Plt Kepala Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan verifikasi usulan proposal kegiatan pembangunan masjid sriwijaya Palembang yang bersumber dari APBD pemprov Sumsel," tegas JPU Roy Riady SH MH saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, dalam dakwaan JPU kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update