Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidikan Perkara Dana BOS SMAN 13 Palembang, Eks Kepsek Ditetapkan Tersangka

Thursday, September 09, 2021 | Thursday, September 09, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T06:04:42Z

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 13. Adapun tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut berinisial ZT.

Diketahui, modus dalam perkara dugaan korupsi dana BOS di SMAN 13 Palembang adalah, ZT pada saat menjabat Kepala Sekolah dirinya melakukan pemotongan dana BOS yang diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp254 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intelejen Budi Mulia SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara dana BOS tersebut.

“Iya benar untuk perkara dana BOS SMAN 13, tim Pidsus Kejari Palembang sudah menetapkan tersangka," jelas Budi Mulia saat dihubungi Sumsel Pers, Kamis (9/9/2021).

Selain itu lanjut Budi Mulia, untuk perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan," pungkasnya.

Untuk diketahui penyidikan perkara dana BOS SMAN 13 tim Pidsus Kejari Palembang, sedikitnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update